Blakblakan Menteri LHK Soal Egoisme dan Sikap Primitif di Hari Lingkungan

Senin, 05 Juni 2017 – 15:25 WIB
Blak-blakan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Soal Egoisme dan Sikap Primitif di Hari Lingkungan. Foto for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mengambil keuntungan dari alam dan lingkungan, harus sejalan dengan kebijakan menjaga keduanya. Namun banyak pihak, terutama kalangan dunia usaha beranggapan bahwa kalau kebijakan ramah lingkungan berpengaruh pada tergerusnya dari keuntungan bisnis.

Anggapan itu diluruskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Siti Nurbaya Bakar. Mantan Sekjen DPD ini dengan gamblang menjawab banyak kritikan beberapa pihak pada kebijakan pemerintah terkait perlindungan alam dan lingkungan yang disebut mengganggu bisnis.

BACA JUGA: KLHK Masih Mengkaji Cadangan Air Tanah di Wilayah Ini

Menteri Siti mengungkap, berdasarkan hasil kajian The Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) pada pertemuan di Berlin Mei lalu, memperlihatkan hasil studi bahwa investasi pada usaha ramah lingkungan atasi perubahan iklim dapat sejalan dengan investasi untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara.

''Jadi jangan sekali-kali ada upaya 'mengelabui' bahwa perlindungan lingkungan akan menghambat investasi. Itu tidak benar sama sekali,'' tegas Menteri Siti pada peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) se-Dunia 2017, (5/6) di Jakarta.

BACA JUGA: Lindungi Gambut, Terbitkan 4 Permen dan 2 Kepmen

Karena itu upaya penerapan mengatasi dampak perubahan iklim dengan Paris Agreement 2015 dilaksanakan sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf H ayat (1).

''Kita bukan hanya mengelola dalam arti eksploitasi alam, tetapi harus proporsional dan harus lebih modern, dengan konsep keberlanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 33,'' jelasnya.

BACA JUGA: Menteri LHK: Wujud Nawacita, Negara Berpihak ke Rakyat

Menteri Siti mengajak semua pihak terkait, untuk tidak lagi primitif dalam melihat upaya pengelolaan lingkungan.

Harus modern dan secara nyata menerapkan pendekatan sustainabilitas atau keberlanjutan yang menjadi benchmark modernitas pembangunan berwawasan lingkungan atau penyatuan manusia dan alam mewujudkan kemajuan.

Disinilah juga kataya ada konsep keadilan kepada anggota masyarakat lain yang harus mendapatkan haknya untuk memperoleh lingkungan yang baik sesuai UUD 1945 Pasal 28 huruf H. Terutama keadilan kepada generasi yang akan datang dimana kekayaan alam ini diwariskan dari generasi ke generasi.

''Untuk itu harus dihilangkan egoisme dan sikap free riders, serta sifat hegemonial 'hukum rimba' yang akhir-akhir ini seperti secara sengaja dimunculkan gejalanya ke tengah-tengah ruang publik,'' katanya dengan gamblang.

Untuk itu kata Menteri Siti, perlu dikembangkan social enterpreneurship sebagai salah satu penyeimbang. Agar ke depan, masyarakat dapat lebih menikmati fungsi hutan.

Yang harus diingat kata Menteri Siti, bahwa persoalan lingkungan dan sumberdaya alam kita di Indonesia sekarang ini, masyarakat sudah lebih maju dalam memahami tentang lingkungan, juga UUD dan UU serta peraturan pelaksanaannya.

''Jadi jangan ada pihak-pihak yang ingin menarik mundur ke belakang persepsi maupun langkah-langkah dalam upaya modernitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang sudah mulai melembaga, berinternalisasi dengan pijakan dasar sustainabilitas atau keberlanjutan dan prinsip berwawasan lingkungan,'' tegasnya.

Ciri lain modernitas itu juga bahwa soal-soal lingkungan bukan parsial, misalnya hanya sekedar soal kebakaran hutan atau kerusakan gambut atau soal sawit di gambut, tetapi soal yang komprehensif, yang diukur dalam agregasi dan kompleksitas persoalan.

''Begitupun kita sudah melihatnya dengan menempatkan secara tepat posisi subyek lingkungan atau sumber daya alam, jadi bukan merupakan issue yang parsial,'' katanya. (jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler