Blanko e-KTP Langka, Warga Kena Imbasnya

Rabu, 21 Desember 2016 – 23:32 WIB
Proses perekaman data kependudukan untuk menerbitkan e-KTP. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - PEMALANG - Kelangkaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) juga terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Akibatnya, warga pun kerepotan mengurusnya.

Salah wilayah di Pemalang yang mengalami kelangkaan blanko e-KTP adalah Kecamatan Randudongkal. Imbasnya, banyak warga belum punya e-KTP.

BACA JUGA: Natal, Kelab Malam dan Panti Pijat Wajib Tutup

Warga Desa Lodaya di Randudongkal, Siti Muhayatun mengatakan, pembuatan e-KTP sekarang sulit dan tidak bisa cepat jadi.  Meski sudah melakukan perekaman data kependudukan, namun Siti tidak tahu pasti kapan e-KTP miliknya bakal jadi.

“Saya tidak tahu kapan KTP-el nya jadi, meskipun sudah perekaman data untuk pembuatan KTP-el,” katanya seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Kapolres Sebut Spanduk Ajakan Berbelanja di Toko Pribumi Berbau Provokasi

Dia merasa kesulitan jika sampai tidak punya e-KTP. Sebab, saat ini semua urusan membutuhkan e-KTP.

Karenanya, kini Siti hanya memegang surat keterangan atau KTP sementara. Sedangkan KTP lama miliknya sudah berakhir masa berlakunya dan harus diganti dengan e-KTP.

BACA JUGA: Ribuan Rumah di Bima dan Sumbawa Terendam

Hal senada juga disampaikan Siti Roisah yang juga warga Randudongkal. Menurutnya, alasan petugas belum bisa mencetak e-KTP karena kehabisan blanko.

Dia pun berharap agar e-KTP miliknya bisa segera dicetak. Sebab, dia membutuhkannya untuk mengurus bermacam keperluan.

“KTP-EL belum jadi, tapi hanya mendapatkan surat keterangan. Katanya bisa digunakan dan berlaku sama seperti KTP, tapi benar-benar berlaku atau tidak saya tidak tahu,” terangnya.

Sementara Camat Randudongkal Sis Muhammad M menjelaskan, kelangkaan blanko itu sama seperti yang terjadi di sejumlah kecamatan launnya. Menurutnya, kondisi semacam itu sudah dua terjadi sejak bulan terakhir ini.

Namun, katanya, sampai sekarang juga belum ada kepastian. Meski demikian, Muhamamd menjamin surat keterangan sementara bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP.

“Ketika mengajukan permohonan pembuatan KTP-el langsung dibuatkan surat keterangan. Baik itu dibutuhkan atau tidak, surat keterangan itu tetap dikeluarkan dan di-print out,” jelasnya.

Selain itu dia juga berharap agar Kementerian Dalam Negeri segera mengadakan blanko e-KTP. Sebab, pengadaan blanko bukan kewenangan daerah, melainkan di pemerintah pusat.

“Maka kami berharap pengadaan blanko dari pusat untuk segera terealisir dan kondisi ini masyarakat juga harus bisa memaklumi,” tandasnya.(apt/zul/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini yang Mendorong Wali Kota Ini Ikut Tax Amnesty


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler