Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Johansyah ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (18/3)
BACA JUGA: Bencana, Peluang Kerjasama Astra Otoparts
"Obligasi rekap dimiliki oleh pemerintah, sehingga sepenuhnya kewenangan kepada pemegang saham bank terkaitBACA JUGA: Indeks Berpeluang Menuju 3.600
Ketika itu perusahaan sekuritas yang diakuisisi ya tidak ada masalah bagaimanapun cara membelinya," ujar Difi.Difi menjelaskan, obligasi rekap di 1998 lalu digunakan untuk memperkuat permodalan bank, di mana jenis obligasi rekap tersebut ada tiga, yakni hold to maturity, available to sale dan tradeable
"Mengenai penggunaan obligasi rekap yang tradeableitu adalah regulasinya Depkeu karena terkait dengan rekapitalisasi dulu dengan dana pemerintah
BACA JUGA: Laba Sampoerna Capai Rp 6,4 Triliun
Perizinannya di tangan pemerintah atau Depkeu," terangnya.Sebelumnya, Kementerian BUMN telah menyetujui penukaran obligasi rekap BNI dengan mengambil alih Bahana SecuritiesPasalnya, setelah peralihan itu, BNI dapat menggabung Bahana Securities dengan BNI Sekuritas sehingga memperkuat kapasitasnyaBNI mengincar salah satu dari dua perusahaan BUMN yang bergerak di insititusi keuangan yaitu Bahana Securities dan Danareksa SekuritasBNI bermimpi untuk dapat menukar salah satu perusahaan tersebut dengan obligasi rekap senilai Rp 17 triliun. (max)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Bangun Pembangkit Khusus Industri
Redaktur : Tim Redaksi