BNI Tukar Obligasi Rekap dengan Saham

Sabtu, 19 Maret 2011 – 17:08 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tidak mempermasalahkan rencana PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) melakukan akuisisi perusahaan sekuritas dengan menukar obligasi rekapitalisasiBI tidak akan memberikan izin ketika sebuah bank mengakusisi perusahaan yang bukan bergerak di jasa keuangan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Johansyah ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (18/3)

BACA JUGA: Bencana, Peluang Kerjasama Astra Otoparts

"Obligasi rekap dimiliki oleh pemerintah, sehingga sepenuhnya kewenangan kepada pemegang saham bank terkait
BI hanya memfokuskan akuisisi oleh bank yang bergerak di jasa keuangan

BACA JUGA: Indeks Berpeluang Menuju 3.600

Ketika itu perusahaan sekuritas yang diakuisisi ya tidak ada masalah bagaimanapun cara membelinya," ujar Difi.

Difi menjelaskan, obligasi rekap di 1998 lalu digunakan untuk memperkuat permodalan bank, di mana jenis obligasi rekap tersebut ada tiga, yakni hold to maturity, available to sale dan tradeable
Mengenai penggunaannya, lanjut Difi sudah pasti yang tradeable atau obligasi yang diperdagangkan.

"Mengenai penggunaan obligasi rekap yang tradeableitu adalah regulasinya Depkeu karena terkait dengan rekapitalisasi dulu dengan dana pemerintah

BACA JUGA: Laba Sampoerna Capai Rp 6,4 Triliun

Perizinannya di tangan pemerintah atau Depkeu," terangnya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN telah menyetujui penukaran obligasi rekap BNI dengan mengambil alih Bahana SecuritiesPasalnya, setelah peralihan itu, BNI dapat menggabung Bahana Securities dengan BNI Sekuritas sehingga memperkuat kapasitasnyaBNI mengincar salah satu dari dua perusahaan BUMN yang bergerak di insititusi keuangan yaitu Bahana Securities dan Danareksa SekuritasBNI bermimpi untuk dapat menukar salah satu perusahaan tersebut dengan obligasi rekap senilai Rp 17 triliun. (max)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Bangun Pembangkit Khusus Industri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler