jpnn.com, KUPANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) memastikan anggota DPRD NTT Rocky Winaryo (RW) bersama ketua tim suksesnya berinisial Beno dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Sudah tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu,” kata Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang di Kupang, Rabu (28/2).
BACA JUGA: Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 7 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan berkaitan dengan hasil penangkapan terhadap asisten pribadi anggota DPRD NTT Rocky Winaryo yang bernama Wulan.
Wulan ditangkap saat mengambil barang di jasa pengiriman cepat dan mengantarnya ke Rocky dan Beno pada Senin (26/2) lalu.
BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
Selain asistennya, pada Senin (26/2) itu juga personel BNN NTT juga menangkap Rocky dan Benu di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Setelah ditangkap tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
BACA JUGA: Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Axelle Resto & KTV Pekanbaru Disegel, 4 Orang Ditangkap
Riki mengatakan anggota DPRD NTT yang positif tersebut diketahui hanya sebagai pemakai. Lalu Wulan diketahui sebagai orang yang disuruh untuk mengambil barang tersebut.
Oleh karena itu, keduanya dibebaskan dengan alasan Rocky hanya sebagai pencandu dengan level sedang atau situasional saja, sementara Wulan dibebaskan karena hanya sebagai saksi, tetapi BNN memastikan akan terus menyelidiki Wulan dalam kasus itu.
“Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT,” ujar dia.
Sementara itu Beno diketahui sebagai seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta.
“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar dia.
Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram.
Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari