BNN Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu Jaringan Malaysia di Depok

Senin, 25 Maret 2019 – 16:31 WIB
Irjen Arman Depari. Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meringkus dua orang pengedar narkoba jaringan Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta dan Depok.

Penangkapan dilakukan pada dua lokasi berbeda sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Baru Plenongan, RT 01 RW 19 Kel. Rangkapan Jaya, Kec.Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (24/3/2019).

BACA JUGA: Bro..Bro, Keterlaluan Banget Jualan Narkoba di Halaman Masjid

“Ya, di TKP pertama ditangkap satu orang pria bernama Zaky dengan barang bukti sebuah tas berwarna hitam berisi barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari seperti dilansir Indopos hari ini.

Di TKP kedua, sambung Arman, sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Serua Raya, Bojongsari, Kota Depok, ditangkap 1 orang pria Yusuf berperan sebagai pengendali. Dan ditemukan barang bukti lainnya, narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus disembunyikan di warung miliknya sendiri.

BACA JUGA: BNN Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Kronologisnya, kata Arman, berdasarkan informasi yang diterima anggota BNN dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Depok.

Dari hasil penyelidikan maka pada hari Sabtu (23/3/2019), tim BNN melakukan penangkapan terhadap Zaky sedang mengendarai motor membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas warna hitam berisi 10 bungkus (berat -sekitar 10 kg).

BACA JUGA: Kakek 70 Tahun Sudah 6 Kali Tersangkut Kasus Narkoba

“Pengembangan kasus tersebut kemudian ditangkap tersangka lain yakni Yusuf yang mengendalikan atau memerintahkan Zaky untuk menyembunyikan barang bukti lain di warung milik Yusuf di TKP pertama.

Setelah dilakukan penggeledahan di warung itu diatas, ditemukan kembali narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus,” tegasnya.

Menurut keterangan tersangka bahwa barang bukti narkoba itu berasal dari dari Malaysia diselundupkan melalui laut ke Aceh masuk Medan. Kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan bus umum dan kemudian disimpan di Depok untuk diedarkan sesuai pesanan.

Barang bukti disita berupa narkotika 20 bungkus 20 kg sabu, non-narkotika kendaraan roda dua dan alat-alat komunikasi (hp).

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Gedung BNN Cawang untuk pengembangan dan penyidikan. (ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur: Perusak Generasi Muda, Tembak Mati Saja


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler