Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya

Kamis, 07 Maret 2024 – 07:58 WIB
Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah saat kegiatan pers rilis di halaman Polres setempat di Puruk Cahu, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Polres Murung Raya

jpnn.com, MURUNG RAYA - Mantan Kepala Desa (Kades) Tubang Bana, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah berinisial PG (36) terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa periode 2017-2023.

PG sebelumnya ditangkap polisi dari Polres Murung Raya pada 5 Januari 2024.

BACA JUGA: Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo 

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah mengatakan bahwa dugaan korupsi oleh PG terungkap setelah penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar," kata Irwansah, Rabu (6/3).

BACA JUGA: Dianggap Permainan, Hak Angket DPR Bakal Diladeni Jokowi

Dari hasil penyelidikan dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp 820.695.855.

Adapun tersangka PG menggunakan anggaran desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura

"Tersangka diduga kuat tidak mempedomani Perbup Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 dan Perbup Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," tuturnya.

Guna memuluskan aksi rasuah itu, pada RAB dana yang sudah dicairkan langsung disimpan Kades PG sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.

Kemudian, tersangka juga tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan APBDes, terutama dalam hal penentuan prioritas pembangunan dan penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD).

"Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD," ucap Irwansah.

Atas perbuatannya, PG kini juga masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Murung Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Nantinya kasus tersebut akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera dijadwalkan sidang dan nantinya segera disidangkan.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler