JAKARTA – Proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komisi XI DPR terus dipersoalkanIndonesia Corruption Watch (ICW) merasa pesimis anggota BPK yang dihasilkan dalam fit and proper test kali ini bakal berkualitas.
Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menyatakan bahwa sedari awal pihaknya sudah pesimis
BACA JUGA: Kalteng Cari Investor Kelola Lahan Gambut
“Karena prosesnya sudah tidak transparan dan mekanismenya harus dirombakMenurut Emerson, sebenarnya calon anggota BPK yang terpilih bisa dilihat saat fit and proper test
BACA JUGA: Tunggu Hasil Otopsi, Siap Surati KBRI Singapura
“Kalau calon A di-fit and proper, anggota DPR banyak yang datang dan begitu antusias menanyakanBACA JUGA: Kabiro Hukum KPK Diperiksa 3 Jam
Dan dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pun sebenarnya sudah bisa diketahui,” ulasnya.Bahkan ICW mensinyalir bukan tidak tertutup kemungkinan hasil seleksi dengan sistem, yang diterapkan sata ini akan menghasilkan orang-orang yang bermasalah seperti terjadi di KPK, KPPU maupun Komisi Yudisial“Sudah ada contohnya koq, di KPK ada Antasari, di KPPOU ada M Iqbal dan di Komisi Yudisial ada Irawadi Joenoes,’ sebutnya.
Karenanya ICW meminta proses seleksi diulang“Dan yang penting ganti mekanisme ataupun proses pemilihannyaKalau masih seperti ini, kita pesimis,” tandasnya“Sudah tidak terbendungTinggal pengumuman. Itu sudah kita persoalkan, tetapi dibantah oleh merekaTatib administrasinya memang buruk,” ulasnya.
Terkait pelaksanan proses fit and proper test calon anggota BPK, kemarin ratusan orang yang tergabung dalam Forum Betawi Rempug (FBR) berunjuk rasa di depan gedung BPK dan DPRMereka meminta agar BPK harus diisi auditor-auditor profesional yang tahan godaan.
Juru bicara FBR, Fajri Husen, mengatakan bahwa DPR harus selektif dalam memilih anggota BPK” BPK Harus bersih dari auditor-auditor nakal,” cetusnya.
FBR juga mempersoalkan adanya pejabat yang sebenarnya melanggar tata tertib administrasi pemilihan karena menjadi pejabat pengguna anggaran, namun tetap ikut mencalonkanDisebutkannya, pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, bahwa calon minimal dua tahun tidak menjadi pejabat pengguna anggaran”Ini jelas melanggar UU tentang BPK,” tandas Fajri.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Diminta Alokasikan Dana
Redaktur : Tim Redaksi