Hasilnya, dari kamar 128 di Blok A 11 Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara itu, polisi menemukan 7 Kg bahan dasar pembuat sabu-sabu, yakni zat efidrin yang langsung disita sebagai barang bukti
BACA JUGA: Polisi Siap Pindahkan Ayin
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang penghuni ruang apartemen itu, Erwin alias Ateng dan AriefKepala Pelaksana Harian BNN Irjend Pol Gories Mere yang datang ke lokasi penggerebekan mengatakan selain zat efidrin, pihaknya juga menyita beberapa alat yang diduga merupakan alat pembuat sabu itu, seperti precusor dan timbangan
BACA JUGA: Tak Cukup Hanya Bagi-Bagi Sertifikat
”Zat efidrin itu jika diolah melalui proses kimiawi seperti penyulingan maka akan berubah bentuk menjadi zat methamfetamin yang merupakan zat dasar sabu-sabu
BACA JUGA: Loper Koran Pahlawan Informasi
Ia menambahkan, pihaknya masih akan menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya yang diduga merupakan sindikat internasionalSebuah sumber di PMJ mengatakan kalau 7 Kg zat efidrin jika disuling akan menghasilkan 3,5 kg zat methamfetamine selanjutnya jika diolah bersama zat amphetamine kemudian diproses kristalisasi maka akan diperoleh 3 Kg sabu-sabu senilai Rp 4,5 miliar(dai/ind/iwy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Soroti Kampanye Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi