Polisi Siap Pindahkan Ayin

Kamis, 31 Juli 2008 – 10:56 WIB
JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin harus siap-siap mengepak perkakasnya dari tahanannya di Rutan Bareskrim, Mabes PolriSebab, polisi yang dititipi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memindahkan Ayin setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis memvonis Ayin dengan hukuman lima tahun penjara setelah terbukti menyuap USD 660 ribu kepada jaksa BLBI Urip Tri Gunawan

BACA JUGA: Tak Cukup Hanya Bagi-Bagi Sertifikat

Dengan putusan tersebut, Ayin berstatus terpidana dan tinggal dieksekusi menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
‘’Kami menunggu surat dari KPK
Hingga kini belum ada

BACA JUGA: Loper Koran Pahlawan Informasi

Begitu ada tentu kami akan serahkan
Kami kan hanya ketitipan (tahanan),’’ kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R

BACA JUGA: Menkes Soroti Kampanye Pilkada

Abubakar Nataprawira.
Ayin menjadi penghuni Rutan Bareskrim sejak 19 Mei lalu setelah dipindah dari tahanannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta TimurSejak ditangkap pada 2 Maret lalu, KPK menjebloskan Ayin ke rutan khusus perempuan tersebutIstri mendiang bos Gadjah Tunggal, Surya Dharma, itu dipindah berdasarkan surat permintaan dari PN Jakarta Pusat.
Saat mendekam di Rutan Bareskrim, Ayin kembali berulahDia asyik menelpon Urip untuk mengatur skenario meloloskan diri dari dakwaan KPKHubungan telepon itu tersadap KPK hingga membuat Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Kompol Agus Minto Basuki dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan di Divpropam PolriSejumlah anak buah Agus pun turut diperiksa.
Sejumlah petugas jaga di Bareskrim menginginkan Ayin segera dipindah‘’Kapan ya mas segera dipindah? Supaya tidak nambahi masalah di sini,” kata seorang polisi yang tak ingin disebut namanya
Perilaku anak Ayin, Romy Dharma Satriawan, yang hampir setiap hari membesuk sang ibu, juga dikeluhkanItu karena dia dinilai tidak menghormati petugas jagaWartawan bahkan pernah memergoki Romy bersilat lidah dengan petugas jaga”Hormati kami, Mas, kalau mau lewatIni kantor polisi,” tegur petugas itu
Mabes Polri tampaknya harus bersabar menunggu kepindagan AyinKoordinator jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin mengatakan, meski vonis telah diketok, KPK belum dapat mengeksekusi Ayin‘’Masih ada upaya hukum lain, banding dan kasasiKami baru bisa melakukan eksekusi jika terdakwa menerima atau putusan sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap),’’ ujar Sarjono.
Dalam sidang pembacaan putusan Selasa (29/7) lalu, Ayin belum menentukan sikap dan mengambil jatah waktu pikir-pikir selama tujuh hari
Sebelumnya, KPK langsung mengeksekusi terpidana kasus korupsi uji kelayakan pembangunan bandara Sultan Kutai Berjaya, Loa Kulu, Kutai Kartanegara Vonnie Anneke Panambunan setelah divonis 1,5 tahun di Pengadilan TipikorMantan Bupati Minahasa Utara itu saat ini tinggal di Lapas Wanita Tangerang.
‘’Kasus Artalyta beda dengan VonnieSaat divonis, Vonnie langsung menyatakan menerima,” ujar Sarjono.
Ketika disampaikan keluhan petugas jaga, Sarjono lantas tertawa kecil”Syukur-syukur dia menerima, kami akan langsung eksekusiTapi, saya kira tidak,” ujarnya(naz/ein/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler