jpnn.com, BATAM - BNN Provinsi Kepri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 2 Kg dari Malaysia ke Batam, Kepri, pada Senin (10/4). Dua pelakunya yakni M, 38 dan E, 33, ditangkap di perairan internasional.
Kepada penyidik, keduanya mengaku hanya bertugas mengantar barang haram itu saja.
BACA JUGA: Lagi, Polisi Tangkap Kapal Penyelundup 71 TKI Ilegal
"Modus untuk menyembunyikan paket itu dengan memadukan dalam plastik teh, sehingga tidak kelihatan bahwa itu ada sabu dalamnya," kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol, Nixon Manurung, seperti dilansir Batam Pos, Selasa (11/4).
Dari pemeriksaan penyidik terhadap kedua tersangka tersebut, petugas mendapatkan informasi penting.
BACA JUGA: Tiga Terdakwa Pembawa 101 TKI Terancam 10 Tahun Penjara
Dimana setibanya di batam akan dilakukan transaksi narkoba, antara pelaku dengan seorang laki-laki.
Setelah mendapatkan informasi ini, penyidik BNNP kemudian melakukan pengembangan, masih pada hari yang sama pukul 09.00 di Komplek Ruko Golden Gate, Jodoh, ditangkap seorang laki-laki berinisial Mj, 39.
BACA JUGA: Penumpang Lion Air Melahirkan di Pesawat, Ini Fotonya..
Saat itu langsung dilakukan interogasi. Kepada penyidik Mj mengaku akan membawa sabu tersebut ke Kota Baru,Tembilahan, Riau.
Namun ketiga pelaku ini tak mengakui, bahwa itu barang milik mereka. Disebutkan Nixon, baik M ataupun Mj mengatakan mereka hanya sebagai kurir.
"Mereka dapat upah pada kisaran Rp 10 juta," ucapnya.
Nixon mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap ketiganya. Dengan harapan dapat mengungkapkan kasus ini hingga tuntas.
Atas perbuatannya tersebut tersangka M, E dan MJ dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Dengan diamankan sabu ini, kami menyelamatkan 10 ribu orang dari ketergantungan barang haram tersebut," tutur Nixon. (ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah... Batam Dapat 10 Ribu Blangko e-KTP
Redaktur & Reporter : Budi