jpnn.com, BATAM - Tiga terdakwa tenggelamnya speed boat yang mengangkut 101 TKI ilegal dari Malaysia di perairan Tanjungbemban, Nongsa, Batam, Kepri, November 2016 lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/4).
Dalam perkaranya, ketiga terdakwa yakni Ratih Sulasmi, Dodi Faisal dan Patriyus Payong didakwa dengan pasal 4 UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (PPTKLN).
BACA JUGA: Penumpang Lion Air Melahirkan di Pesawat, Ini Fotonya..
Dihadapan hakim ketua Zulkifli, jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina menghadirkan saksi ahli dari BP3TKI Tangjungpinang, Yohannes.
Kehadirannya menjelaskan bagaimana penempatan dan perlindungan calon TKI atau TKI yang harus berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia.
BACA JUGA: Alhamdulillah... Batam Dapat 10 Ribu Blangko e-KTP
"Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri," ujar saksi seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Tiga terdakwa yang merupakan tekong kapal ini, secara ilegal mengangkut TKI yang tidak memiliki dokumen resmi serta melalui jalur yang ilegal pula.
BACA JUGA: Menteri Yohanna Sebut Batam Pusat Perdagangan Orang
Menurut saksi, jika dilakukan sesuai prosedur dan ketika terjadinya kecelakaan, maka pertanggujawabannya akan jelas.
Dari pemaparan saksi ahli tersebut, ketiga terdakwa mengakui kesalahannya. Selanjutnya, sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Di luar persidangan, JPU Rosmarlina menyebutkan ancaman pidana ketiga terdakwa cukup berat. "maksimal 10 tahun penjara," ucapnya. (nji)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Server Diduga Kena Virus, UNBK Sempat Molor 90 Menit
Redaktur & Reporter : Budi