BNN Lampung Jebloskan Kalapas Kalianda ke Sel Tahanan

Sabtu, 19 Mei 2018 – 03:45 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, LAMPUNG - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menahan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kalianda Mukhlis Adjie setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Jumat (18/5).

Muklis dijebloskan ke sel tahanan terkait lolosnya 4 kilogram sabu-sabu dan ekstasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.

BACA JUGA: Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 500 Gram Sabu-sabu

Penyidik akan memeriksa Mukhlis selama 3 x 24 jam sebelum memutuskan menaikkan statusnya sebagai tersangka atau tidak. Dasar yang dipakai penyidik pasal 76 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

’’Jadi kami tangkap yang bersangkutan dan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif 3 x 24 jam ke depan,” jelas Plt. Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing saat dikonfirmasi semalam.

BACA JUGA: Cegah Narkoba Masuk, Polri Tingkatkan Pengawasan di Perairan

Menurut Richard, surat penangkapan terhadap Mukhlis sudah dikeluarkan. Dan semalam, dia sudah masuk sel.

Sementara kuasa hukum Mukhlis Adjie, Zamroni, enggan berkomentar terkait penangkapan kliennya. ’’Enggak, enggak, nanti dulu ya," katanya saat dikonfirmasi wartawan koran ini.

BACA JUGA: Polisi Sebut Kawasan Laut Ini Rawan Penyeludupan Narkoba

Mukhlis tiba di kantor BNNP Lampung, Telukbetung, Jumat (18/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapasitasnya sebagai saksi kasus 4 kilogram sabu-sabu dan ekstasi di Lapas Kelas IIA Kalianda. Pria yang menggunakan batik biru ini didampingi dua pengacara.

Saat istirahat pemeriksaan, Mukhlis menyatakan, dirinya diperiksa antara lain terkait standard operating procedure (SOP) pengamanan. ’’Ada banyak. Salah satunya terkait SOP,” ujarnya.

Erwin, salah seorang kuasa hukum yang mendampingi Mukhlis, menambahkan, pemeriksaan terkait tupoksi kliennya. ’’Masih terkait dengan peristiwa di tanggal 6 Mei itu saja. Terkait tuposi dan keberadaan beliau saat kejadian," ujarnya.

Erwin menegaskan, saat peristiwa terjadi, Mukhlis tak ada di lokasi. Sebab kliennya sedang mengajukan cuti dan sudah berangkat ke Bogor sejak Jumat (4/5) untuk berlibur.

’’Kalau peristiwa kemarin enggak ada kaitannya. Apalagi tanggal 6 kan kita tidak turut serta membantu masalah tersebut," katanya.

Saat itu, posisi ruangan Kalapas sudah terkunci. Dan yang menghapus rekaman kamera pengawas saat narkoba masuk lapas, menurutnya, adalah tersangka Recha Oksa Hariz.

’’Nah, akses itu mungkin kan ada KPLP dan kewenangannya di komandan jaga. Jadi bisa dipertanyakan saja dengan Recha. Kemungkinan duplikat kunci," ujarnya. Saat ini, lanjut Erwin, kliennya sudah non-job dari jabatan Kalapas Kelas II Kalianda.(nca/c1/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler