jpnn.com - JAKARTA - Peredaran narkoba tidak pernah dapat diprediksi di Indonesia. Contohnya, narkotika dengan jenis Lysergic acid diethylamide (LSD) yang sudah lama dikenal kalangan selebriti di dunia kini tiba-tiba disebut dalam kasus pengemudi maut Christopher Daniel Sjarif (23).
Kepala BNN Anang Iskandar mengaku jenis obat terlarang ini termasuk baru di Indonesia. Sebelumnya, kata dia, BNN belum pernah mengusut kasus pengguna LSD.
BACA JUGA: Semua Pimpinan KPK Dibidik, Ahok: Presiden harus Keluarkan Perppu
"Ini yang pertama. Kita belum pernah usut. Saya belum pernah lihat barangnya seperti apa. Itu pun yang Christopher baru pengakuan, buktinya kita belum punya," ujar Anang kepada JPNN, Selasa (27/1).
Meski demikian, kata Anang, LSD memang sudah terdaftar dalam jenis obat terlarang yang diatur dalam undang-undang. Dia menyatakan untuk kasus Christopher ini masih akan terus ditelusuri kemungkinan pemakaiannya dan bukti-bukti pendukungnya.
BACA JUGA: 3 Pimpinan KPK Terlapor, 1 Tersangka, Johan: Maka Sempurnalah
"Harganya saja kita tidak tahu berapa, karena peredarannya baru ketahuan dari kasus ini. Barangnya belum tahu, Christopher juga belum selesai pemeriksaan labnya," tandas Anang.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Penyuap Bupati Bogor Segera Diadili di PN Tipikor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berstatus Tersangka BW Beri Contoh, BG Kapan Mau Mundur?
Redaktur : Tim Redaksi