jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng segera menjalani persidangan. Sebab, berkas pemeriksaan Cahyadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor itu sudah lengkap.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Cahyadi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
BACA JUGA: Berstatus Tersangka BW Beri Contoh, BG Kapan Mau Mundur?
"Sidang di PN Tipikor Jakarta. Tindak pidana korupsi yang akan dituntut itu dilakukan dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Priharsa kepada wartawan, Selasa (27/1).
Sementara itu pengacara Cahyadi, Samsul Huda mengatakan proses penyidikan kliennya sudah selesai pada Senin (26/1). Cahyadi sudah menandatangani berkas pelimpahan penyidikan.
BACA JUGA: 3 Pimpinan KPK Berstatus Terlapor, 1 Tersangka
Samsul menyatakan Cahyadi siap menjalani persidangan. "Selanjutnya kita menunggu jadwal sidang," tandasnya.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Lagi, TPI Perkarakan MNC Group ke KPI
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Cahyadi juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Sarankan Komjen Budi Tiru Langkah BW
Redaktur : Tim Redaksi