Semua Pimpinan KPK Dibidik, Ahok: Presiden harus Keluarkan Perppu

Selasa, 27 Januari 2015 – 09:38 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jawa pos

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut angkat bicara terkait masalah yang menimpa para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diincar banyak pihak. Ahok  menyatakan harus ada perlindungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seperti diketahui, yang pertama dilaporkan adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. BW, panggilan akrabnya, dituduh memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Ia menjadi tersangka kasus itu.

BACA JUGA: 3 Pimpinan KPK Terlapor, 1 Tersangka, Johan: Maka Sempurnalah

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja‎ dilaporkan atas kepemilikan saham PT Desy Timber secara ilegal. Pelaporan dilakukan oleh dua kuasa hukum perusahaan kayu yang berbasis di Berau, Kalimantan Timur.

Ketua KPK Abraham Samad juga ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh Direktur Eksekutif LSM KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide. Dalam laporan, Abraham dituduh melanggar‎ Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

BACA JUGA: Penyuap Bupati Bogor Segera Diadili di PN Tipikor

Pimpinan KPK berikutnya yang akan dilaporkan adalah Zulkarnaen. Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) tersebut akan dilaporkan terkait kasus dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) oleh Jatim Antikorupsi.

"Buat saya pokoknya KPK harus dilindungi. Kalau memang bersalah polisi harus bisa membuktikannya," ‎kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/1).

BACA JUGA: Berstatus Tersangka BW Beri Contoh, BG Kapan Mau Mundur?

Laporan tersebut bisa berdampak kepada ‎posisi pimpinan KPK. Apabila ditetapkan sebagai tersangka maka bisa terjadi kekosongan posisi pimpinan lembaga antirasuah itu.

Ahok menyatakan kalau itu terjadi maka Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Kemudian membentuk panitia seleksi untuk memilih pimpinan KPK.

"Presiden keluarkan Perppu sembari Pansel menyeleksi dan memilih pimpinan KPK lagi supaya enggak ada kekosongan," ‎tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pimpinan KPK Berstatus Terlapor, 1 Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler