jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 40 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang haram itu berasal dari pengungkapan penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Aceh.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menerangkan, sabu-sabu itu diamankan di Aceh Timur pada 10 Januari 2018 lalu.
BACA JUGA: Dua Komjen Saling Tunjuk soal Calon Pengganti Buwas di BNN
“Dari 40.230 kg, kami sisihkan untuk barang bukti di laboratorium. Sisa 40.190 kg ini kami musnahkan,” kata Arman di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/1).
Arman mengatakan, kasus terungkap setelah timnya mendapat informasi akan ada pengiriman sabu-sabu dari Penang, Malaysia ke Indonesia.
BACA JUGA: Bocah 6 Tahun Diajak Ibunya Selundupkan Sabu-Sabu
“Lalu dilakukan pengejaran dan didapati empat pelaku yakni HR, A, J dan S. Empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Arman.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Dusun Petua Mae, Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dengan tersangka HR.
BACA JUGA: Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Sabu-Sabu
"Dari HR petugas menemukan barang bukti 30 bungkus sabu-sabu seberat 30,01 kilogram," papar dia.
Sementara di lokasi kedua, di Dusun Beringin Jaya, Desa Bantayan Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, petugas mengamankan A. S dan J, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,17 kilogram.
"Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari X selaku pengendali jaringan narkoba internasional ini," ucapnya.
Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan pemusnahan ini, setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dan 200 ribu anak bangsa dan penyalahgunaan narkoba," tandas Arman. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Sabu-Sabu Transaksi dengan Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan