Pengedar Sabu-Sabu Transaksi dengan Polisi

Minggu, 21 Januari 2018 – 08:15 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Juni Edi Akbar alias Junaedi Akbar ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Timur karena mengedarkan sabu-sabu, Jumat (19/1).

Pria 30 tahun itu ditangkap di Jalan Tidar Baru Jalur 4, RT 16, RW 03, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Kurir 1 Kg Sabu-Sabu di Balikpapan

”Kami menyamar sebagai pembeli dan meminta pelaku untuk datang ke TKP. Setelah pelaku sampai di TKP, kami langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan,” ungkap Kepala Satres Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan.

Dia menambahkan, petugas menyita dua bungkus sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu timbangan digital, dua sendok dari potongan sedotan, dan uang tunai.

BACA JUGA: Masih Muda, Mbak Wati Pilih Terjun ke Dunia Hitam

”Barang bukti dan pelaku, masih kami lakukan penyelidikan serta kami amankan dahulu. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Ronny.

Menurut Ronny, pihaknya mampu mengungkap lima kasus narkoba sejak pekan lalu.

BACA JUGA: Kisah Polisi Menyamar demi Bekuk Pengedar Sabu-Sabu

”Kami serius dalam memerangi atau memberantas narkoba yang ada di wilayah Kotim, khususnya di wilayah Kota Sampit yang tercinta ini. Untuk itu, dukung kami dalam mengungkap kasus atau memerangi narkoba,” kata Ronny. (rm-85/yit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Gagalkan Pengiriman 40 Kilogram Sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler