jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap enam orang pengedar narkoba jaringan internasional di Riau.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan dalam pengungkapan ini enam tersangka ditangkap bersama barang bukti 12 kg sabu-sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
BACA JUGA: Irjen Iqbal: Tidak Ada Ruang Bagi Sindikat Narkoba di Riau
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman paket narkoba dalam jumlah besar turun dari pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis 22 Agustus 2024,” kata Manang Sabtu (24/8).
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi. Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP Edi Munawar langsung melakukan pemantauan.
BACA JUGA: Polda Riau Tangkap Warga Malaysia Pengendali Sindikat Narkoba Lintas Provinsi
Di lokasi itu, tim mendapati seorang pria turun ke kapal dan mengangkut goni yang dimasukkan ke dalam sebuah mobil.
"Kemudian tim melakukan pengepungan dan penangkapan. Dua orang diamankan. Masing-masing bernama HR (38) dan ESS (32). Bersama mereka diamankan narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi," lanjutnya.
BACA JUGA: Polresta Jayapura Kota Bongkar Sindikat Narkoba Modus Baru, Sita Barbuk Rp 2 M
Seusai menangkap HR dan ESS, petugas kemudian melalukan pengembangan. Rencananya narkoba tersebut akan dikirik ke Perawang, Kabupaten Siak. Tim melakukan control delivery.
Hasilnya, seorang penerima bernama AS (42) dan DI (43) ditangkap. AS dan DI ini, sambung Manang, merupakan pengirim untuk bandar yang ada di Kota Pekanbaru. Polisi kemudian kembali melakukan control delivery.
Dari pengakuan AS, sabu-sabu dan paket ekstasi ini akan diantar ke Jalan Jendral Sudirman, Gang Amaliah, Kelurahan Perintis, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru.
"AS diminta mengantar ke seseorang bernama IW atas perintah seseorang bernama BR yang ada di Malaysia," jelasnya.
Setibanya di Pekanbaru, Polisi kembali menangkap bandar bernama IW.
Tidak hanya kepada IW, AS juga diminta mengantar 2 bungkus paket sabu kepada seseorang bernama RM di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru.
Setelah dilakukan control delivery, petugas juga berhasil menangkap RM (22) di Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamayan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Total kami amankan enam orang tersangka. Mereka ini satu rangkaian jaringan. Mulai dari yang mengambil dari kapal saat tiba di Riau dari Malaysia, kemudian transporter ke pengedar dan pengedar di Pekanbaru," papar Manang.
Untuk pengirim barang seseorang yang disebut bernama BR dan berada di Malaysia.
Sedangkan untuk barang bukti yang didapat, 2 Kg sabu-sabu dan 10 ribu pil ekstasi untuk dikirim pengedar dan 10 Kg sabu-sabu stok dari gudang.
"Ini masih ada kemungkinan untuk dikembangkan. Karena masih ada 10 Kg sabu-sabu di gudang yang kami amankan, ini tujuannya ke mana masih kami dalami dan kembangkan lagi," tuturnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito