BNN Sita 4 Rumah, Mobil dan Uang Rp 5 M dari Bandar Narkoba

Kamis, 26 April 2018 – 22:59 WIB
BNN memaparkan hasil sitaan TPPU Narkoba di Medan, Kamis (26/4). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah barang bukti hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkotika di Medan, Sumatera Utara.

Adapun yang disita dalam pengembangan kasus TPPU ini, berupa 4 unit rumah atau ruko, sejumlah mobil, tabungan dan deposito di beberapa bank.

BACA JUGA: Miskinkan Bandar Narkoba, BNN Sita Rumah Mewah & Uang Rp 5 M

Tidak itu saja, penyidik juga menyita barang-barang bernilai ekonomis, serta uang tunai sekitar Rp 5 miliar.

“Barang bukti itu disita dari tiga tersangka berinisial Ro, Yud dan Bo,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Medan, Kamis (26/4/2018).

Arman menambahkan, ketiga tersangka saat ini masih berada di Lapas Tanjunggusta, Medan, Sumut. (fir)

BACA JUGA: Polda Gandeng BNN Ungkap Ladang Ganja 7 Hektare di Aceh

BACA JUGA: Bohongi Polisi, Alai Ngaku Anggota BNN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Narkoba, BNN Minta Pemda Melaksanakan Program P4GN


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler