jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aset milik tiga bandar narkoba disita Badan Narkotika Nasional (BNN). Tak tanggung-tanggung, aset yang disita senilai puluhan miliar.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, aset itu disita dari tiga bandar narkoba yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Mereka adalah RO, YUD dan BO.
BACA JUGA: Polda Gandeng BNN Ungkap Ladang Ganja 7 Hektare di Aceh
“Kami sita karena aset diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata dia, Kamis (26/4)
Arman juga mengatakan, aset yang disita itu bagian dari upaya untuk memiskinkan para bandar narkoba yang masih mengendalikan peredaran narkoba walaupun dari balik jeruji besi.
BACA JUGA: Bohongi Polisi, Alai Ngaku Anggota BNN
Adapun aset yang disita antara lain satu rumah mewah di Kompleks Perumahan Dena Residence Asri 1, Jalan AbdulSani Muthalib Pasar II Barat Lingkungan II, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumut.
"Tak hanya itu, kami juga menyita uang sebesar Rp 5 miliar, empat ruko, dan beberapa mobil,” sambung dia.
BACA JUGA: Cegah Narkoba, BNN Minta Pemda Melaksanakan Program P4GN
Saat ditanya berapa total semua aset yang disita, Arman mengaku belum tahu karena masih penyelidikan.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Penganiaya Polisi Malah Dapat 2 Brankas Isi Ekstasi
Redaktur : Tim Redaksi