jpnn.com, BULUNGAN - Jajaran Satuan Resnarkoba (Satrekoba) Polres Bulungan, Kalimantan Utara, menciduk Rafli Gustiansyah alias Agus Kobra, warga Jalan Jelarai Selor.
Pria berusia 42 tahun itu diringkus saat berada di rumah kontrakan Jalan Manunggal RT 013 RW 006, Kelurahan Jelarai Selor, Tanjung Selor, Kamis (8/6).
BACA JUGA: Anggota Disiram Air Keras, Kapolda: Pelaku akan Berakhir di Kamar Mayat
Untuk bisa mengamankan Agus Kobra, personel Satreskoba melakukan pengintaian selama 30 menit. Disinyalir rumah kontrakannya kerap dijadikan transaksi narkoba.
Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Pjs Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, ketika Agus Kobra hendak keluar rumah, personel Satreskoba langsung menghampiri dan meminta Agus Kobra kembali masuk ke rumah.
BACA JUGA: Tampang Sangar, Selalu Bawa Badik, Tapi Merengek di Depan Petugas
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka,” ujar Tutut, kemarin (11/6).
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang haram yang disimpan dalam saku celana yang dikenakan Agus Kobra.
BACA JUGA: Polisi Disiram Air Keras saat Melakukan Penyamaran, Ngeri!
Agus Kobra pun tak berkutik ketika sabu-sabu seberat 50 gram ditemukan dalam sakunya.
“Tersangka lalu digiring ke Polres Bulungan untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus Kobra kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (uno/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjun ke Lembah Hitam, Lebaran di Penjara
Redaktur & Reporter : Soetomo