jpnn.com, TANJUNGBALAI - Sepasang suami-istri berinisial HM, 48, dan In, 53, diringkus polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkoba, Rabu (21/8) malam. Selain menangkap HM dan In, polisi juga meringkus bandarnya bernama Hasman di rumhanya.
Pasutri tersebut ditangkap di rumahnya, Jalan MT Haryono Gang Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai, Sumut. Berdasarkan hasil pengembangan petugas kepolisian juga menangkap bandar narkoba bernama Hasman.
BACA JUGA: WN Malaysia Pembawa 15 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA: Daftar 19 Pesepakbola Muda yang Dikirim Vamos Indonesia Berguru ke Spanyol
Dari hasil penggerebekan tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai dari dalam rumah pasutri ditemukan 13 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 3.71 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH MH mengatakan petugas turut mengamankan tersangka In karena ikut terlibat dalam mengedarkan sabu tersebut.
BACA JUGA: Terbongkar! Pabrik Ini Olah Obat Sesak Napas jadi Sabu-Sabu Kualitas Tinggi
“Tersangka HM ini merupakan residivis dalam kasus narkoba dengan vonis tujuh tahun penjara dan pada 2017 telah bebas,” ujarnya, Kamis (22/8).
Kapolres menjelaskan dari tersangka pasutri ini petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handpone, uang sebanyak Rp70.000, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah tas kain warna orange, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah pipet sebagai sendok, 1 buah box plastik warna kuning dan 2 bal plastik kecil transparan.
BACA JUGA: Lanal TBA Gagalkan Upaya Penyeludupan Puluhan TKI Ilegal ke Malaysia
Dari keterangan keduanya, petugas berhasil meringkus Hasman di rumahnya Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai pada hari yang sama.
Kapolres mengakui petugas sempat mengalami kesulitan saat akan meringkus Hasman, karena rumah tersangka dalam keadaan terkunci dan diduga bersembunyi di dalam rumah begitu mengetahui kehadiran polisi.
BACA JUGA: Prada DP Pemutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Petugas Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Eko Adhy berkordinasi dengan Kepling setempat untuk masuk ke dalam rumah dan tersangka ditemukan bersembuyi di atas asbes rumahnya.
Petugas yang menggeledah seisi ruangan menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu seberat 1,94 gram yang disembunyikan di celah-celah dinding papan rumahnya.
“Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Satres Narkoba Polres Tanjung balai, mereka dijerat dengan pasa 112, 114 dan 132 UU Narkotika tahun 2009 dengan pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkas Irfan. (cr-1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Mana Uang Bandar Narkoba untuk Beli Sabu - Sabu Rp 150 juta?
Redaktur & Reporter : Budi