BNN Tangkap Buruh Serabutan Rangkap Kurir Ganja

Rabu, 19 November 2014 – 11:23 WIB
Joni Kurniawan (celana putih) saat digelandang tim penyidik BNN Provinsi Banten. Foto: Radar Banten/JPNN

jpnn.com - SERANG - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten kembali membekuk seorang kurir ganja, Selasa (18/11). Buruh serabutan bernama Joni Kurniawan itu disergap ketika hendak mengantar satu kilogram ganja ke kediaman rekannya, di Kelurahan Kedaung, Kota Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Warga Jalan Kesadaran, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, ini ditangkap setelah penyidik BNN Provinsi Banten menggelar operasi di tempat hiburan malam di Kota Tangsel pada Minggu (16/11).

BACA JUGA: Palsukan KTP dan KK, Siswa SMK Dijebloskan ke Sel

Saat itu, hasil tes unine terhadap seorang pengunjung berinisial Er alias Boneng positif mengonsumsi ganja. Ketika diperiksa, warga Kelurahan Kedaung itu mengakui jika telah mengonsumsi ganja. Boneng mendapatkannya dari Lae melalui Joni Kurniawan.

“Selama dua hari, kami telusuri. Kami pancing melalui Boneng, berpura-pura membeli satu kilogram ganja. Lokasinya, di kediaman Boneng,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Akhmad FH dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com) Rabu (19/11).

BACA JUGA: Di Muara Teweh, Bensin Dijual Rp 12 Ribu per Liter

Tanpa curiga, Joni menyetujuinya. Menggunakan sepeda motor, tersangka meluncur ke lokasi transaksi yang disepakati, di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, untuk menemui Lae. Joni mengambil satu kilogram ganja seharga Rp2,6 juta sesuai pesanan. Kemudian, langsung mengantarkannya ke kediaman Boneng.

“Dia (Boneng) datang sekira pukul 11.00 WIB dengan membawa ganja satu kilogram. Biasanya, (bentuk paket-red) seperti batu bata, tapi sekarang persegi empat,” ungkap Akhmad.

BACA JUGA: Tarif Angkot Naik 30 Persen Tunggu Diteken Ridwan Kamil

Kepada penyidik BNN Provinsi Banten, Joni mengaku, baru dua kali menjadi kurir ganja. Namun, penyidik tidak memercayainya. Sebab, berdasarkan informasi masyarakat, Joni telah lebih dari dua kali mengantarkan ganja kepada pemesan.
“Kami belum sejauh itu mendalami jaringannya. Yang jelas, kalau sudah main bata (bentuk paket ganja), GTM (Gerakan Tutup Mulut-red)-nya kuat,” ujar Akhmad.  

Sangkaan kepada Joni, melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara selama 20 tahun.

“Boneng sedang dilakukan assesment oleh TAT (Tim Assesment Terpadu) di Tangsel,” jelas Akhmad.

Kepada wartawan, Joni menyangkal jika dirinya kenal dekat dengan Lae. Dia hanya sebatas mengambil pesanan ganja dari Lae untuk diantarkan kepada Boneng. Setiap mengantarkan pesanan ganja, Joni mendapatkan upah Rp400 ribu dari Lae.

“Ganja itu mau dikasikan ke kawan saya, Boneng. Baru dua kali ngambil. Boneng nelepon, katanya, butuh ganja. Mungkin, (ganja) mau diedarin sama Boneng, di Ciputat,” tuturnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Naikkan Tuntutan UMK jadi Rp 2,5 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler