BNN Tangkap Sipir Lapas Tarakan, Kalapas Layangkan Protes

Minggu, 18 Juni 2017 – 18:58 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengantongi informasi tentang sipir Lapas Kelas IIA Tarakan bernama Hendra Delpian yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini, Hendra telah menjadi tersangka karena diduga menjadi perantara transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham Sutrisman, pihaknya tengah mendalami kasus penyelundupan sabu-sabu yang mulanya diungkap jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII/Tarakan itu. “Hendra sudah diserahkan oleh BNNK ke Polres Tarakan sampai saat ini,” ujarnya, Minggu (18/6).

BACA JUGA: BNN Amankan Sipir Lapas Tarakan, Kalapas Merasa Dipingpong

Sutrisman lantas membeber kronologis penangkapan atas Hendra. Pada Senin (12/6), Lapas Kelas IIA Tarakan menggelar salat tarawih bersama. Saat itu, Hendra berjaga di portir depan atau pintu satu.

Selepas tarawih, ternyata ada ketukan pintu dari sisi luar gerbang lapas. Ternyata, ada petugas BNN yang membawa kantong plastik keresek warna hitam yang diduga berisi narkoba.

BACA JUGA: Sipir Lapas Tarakan Ditangkap BNN, Begini Kronologisnya Versi Kalapas

Saat itu pula petugas BNN menangkap Hendra. Hanya saja, berdasar informasi yang diterima Sutrisman, penangkapan atas Hendra memant tanpa koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham.

Hendra lantas diboyong ke Lantamal Tarakan untuk menjalani pemeriksaan. “Akhirnya ditetapkan menjadi tersangka sebagai perantara jual beli narkoba oleh BNNK pada Rabu (14/6),” ucap Sutrisman seraya menambahkan, BNN sudah menyerahkan Hendra ke Polres Tarakan.

BACA JUGA: Mantap! Layanan AHU Online Tingkatkan Perekonomian Nasional

Hanya saja, kata Sutrisman, penangkapan atas Hendra memang tanpa koordinasi dengan Kalapas IIA Tarakan Fernando Kloer. Karenanya, Fernando pun melayangkan surat keberatan, Jumat (16/6). “Surat dikirimkan kepada kepala BNNK dan komandan Lantamal Tarakan,” ujarnya.

Isi suratnya adalah pernyataan keberatan Fernando selaku Kalapas Kelas IIA Tarakan atas langkah BNN dan Lantamal XIII yang menciduk Hendra tanpa koordinasi terlebih dahulu. Padahal, Hendra juga belum sempat memegang sabu-sabu selundupan dari Malaysia yang berada dalam tas plastik keresek hitam.

“Kalapas (Fernando, red) bahkan masih berusaha menemui Kepala BNNK Tarakan untuk memastikan alasan penangkapan jajaran petugasnya,” tuturnya.

Namun, penyidik BNN hanya mengatakan ke Fernano bahwa proses hukum atas Hendra tergantung pada kecukupan bukti. “Seandainya memang tidak cukup bukti maka Hendra akan dilepas,” ujar Sutrisman menirukan penjelasan Fernando.(adv/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Imigrasi Sulut Mendeportasi Enam WNA Filipina


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler