Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 130 Kg yang Dicampur Ampas Singkong

Senin, 11 Juli 2022 – 21:04 WIB
Barang bukti ganja yang disita Bareskrim Polri. Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ganja seberat 130 kilogram jaringan Aceh, Lampung, dan Jawa Barat.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan penindakan ini dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Gembong Narkoba Bunuh Anggotanya yang Berkhianat

Ketika itu, pihaknya tengah menyelidikan informasi pengiriman paket ganja di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Pada pukul 05.00 WIB di Dermaga I Bakauheni, tim gabungan menangkap dua orang laki-laki berinisial D (22) dan S (28) karena mengangkut ganja menggunakan truk dengan nomor polisi BE 8313 JX,” ujar Krisno dalam siaran persnya, Senin (11/7).

BACA JUGA: Soal Legalisasi Ganja, Mufida PKS: Jangan Sampai Digiring Jadi Gerakan

Dia menyebut barang haram tersebut disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong atau onggok untuk makanan ternak.

Menurut Krisno, kedua pelaku itu diperintah seseorang atas nama EF (41). Keduanya diminta mengantar paket ganja dari Aceh ke wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA: Achmad Marzuki Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh, KontraS: Melukai Hati Rakyat Aceh

"Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang," kata Krisno.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 130 kilogram. Selanjutnya, barang bukti dan para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan," tegas Krisno.

Terhadap para tersangka yang ditangkap, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku itu terancam hukuman pidana mati dan denda Rp 20 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Eks Presiden ACT Ahyudin Seusai Diperiksa Selama 12 Jam di Bareskrim


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler