jpnn.com - PURWOKERTO - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran ekstasi jenis baru di wilayah Kecamatan Sumbang. Dalam pengungkapan itu, BNNK Banyumas mengamankan satu tersangka dan barang bukti ekstasi jenis baru.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng Kombes M Arief Dimjati mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima BNNK Banyumas pada Senin (2/10), tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sumbang.
BACA JUGA: Mantan Anggota Polri Ditangkap Gegara Menjual Narkoba, Terancam Lama di Penjara
Dia mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Pemberantasan BNNK Banyumas dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, tim mendapati seorang laki-laki berinisial AM (33) di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Selasa (3/10), sekitar pukul 19.30 WIB.
Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan bahwa pil ekstasi yang ditemukan tersebut dengan motif cetakan kepala singa bertuliskan Kenzo di sisi sebaliknya, dan berat bruto kurang lebih 6,13 gram.
BACA JUGA: Polda Riau Sita Sabu-sabu dan Ekstasi Dalam Jumlah Fantastis, 16 Tersangka Ditangkap
"Pil tersebut merupakan narkotika jenis baru yang tidak dapat dideteksi dengan cara biasa dan setelah dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah didapatkan hasil bahwa pil tersebut mengandung senyawa epilon atau N-Etilpentilon," katanya saat konferensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Selasa (10/10).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, epilon termasuk dalam narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Ditangkap di Palembang, 19 Ribu Ekstasi Asal Pekanbaru Disita
Menurut dia, epilon tersebut bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat penggunaannya.
Efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi, yaitu memunculkan rasa senang berlebihan, menurunkan nafsu makan dan memicu depresi.
"Epilon ini lebih cepat reaksinya dibandingkan ekstasi jenis lain dan baru kali ini diungkap peredarannya di wilayah Kabupaten Banyumas, termasuk Provinsi Jawa Tengah," ungkap Kombes Arief.
Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa pil tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banyumas dengan harga berkisar Rp 400.000 hingga Rp 500.000 per butir.
Selain itu, kata dia, tersangka mengaku bahwa pil tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MN.
Hingga saat ini BNN masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan dan sudah memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan AM diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, BNN Kabupaten Banyumas akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan para pihak terkait guna menemukan bandar yang sampai saat ini masih DPO dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sampai tuntas," kata Kombes Arief. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi