jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek, Jawa Timur, mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial DAP, pada Senin (17/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku diamankan di Desa Sumberingin, Karangan.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, 1 Pelaku Ditembak Mati, Lihat Barang Buktinya
Menurut Kepala BNNK Trenggalek David Hutapea, saat diamankan pelaku kedapatan memiliki sabu seberat 0,85 gram yang kemudian dijadikan barang bukti.
“Ini merupakan respons kami terhadap informasi yang sering disampaikan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika," ujar David.
BACA JUGA: BNNK Amankan 13 Pengguna Narkoba
"Pelaku berasal dari luar wilayah Trenggalek. Berprofesi sebagai sopir pada sebuah PO antarkota dan tinggal di Trenggalek karena pekerjaannya."
Pengungkapan kasus diawali dari informasi yang didapat dari masyarakat.
BACA JUGA: Si Cantik Penghuni Indekos Kaget Didatangi BNNK, Nih Penampakannya...
BNNK Trenggalek menerjunkan langsung petugas tim pemberantasan, untuk melakukan penyelidikan.
Konsistensi penyelidikan pada akhirnya mengarah kepada adanya pelaku dan barang bukti narkotika, di lokasi sebagaimana dilakukan pengamanan oleh petugas BNNK Trenggalek.
"Kami mendalami kasus ini bersama jajaran kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
David juga menyatakan komitmen BNNK Trenggalek bersama kepolisian, untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Telah menjadi komitmen kami bersama untuk saling mendukung dalam upaya pemberantasan narkoba di kabupaten Trenggalek."
"Dukungan dari masyarakat tentunya akan menjadi penyemangat kami dalam melaksanakan tugas,” pungkas David.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang