BNNP Bakal Periksa Kakanwil Kemenkumham Lampung

Selasa, 22 Mei 2018 – 03:59 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KALIANDA - Kalapas Kalianda Kelas IIA non aktif Mukhlis Adjie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyeludupan empat kilogram sabu-sabu (SS) dan 4 ribu butir ekstasi ke dalam lapas yang dipimpinnya.

Rencananya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bakal memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Lampung Bambang Haryono sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi penyidikan.

BACA JUGA: Terima Aliran Dana dari Napi, Kalapas Resmi Jadi Tersangka

Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pemeriksaan Bambang Haryono akan dilaksanakan dalam waktu dekat hingga pemeriksaan terhadap Mukhlis rampung.

”Ada lah (materi pemeriksaan). Salah satunya terkait cuti Mukhlis yang bertepatan dengan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Itu juga yang mau kita tanyakan,” ujarnya kemarin.

BACA JUGA: Ketua Golkar Lampung Benahi Struktur Partai hingga Pedesaan

Sementara, Senin (21/5), Bambang Haryono kembali menyambangi kantor BNNP Lampung di Jl. Ikan Bawal, Telukbetung Selatan. Kunjungan kemarin adalah untuk kali kedua setelah sebelumnya pada Rabu (16/5) Bambang juga berkunjung ke kantor BNNP.

Sayang, dicegat wartawan dan diberondong dengan pertanyaaan terkait maksud dan tujuannya datang ke BNNP, Bambang irit bicara. Bambang yang saat itu mengenakan baju batik berwarna biru langsung menaiki mobil dinasnya usai keluar dari gedung BNNP Lampung.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Pedagang Pasar Tamin Usai Salat Jumat

”No comment. Yang jelas kondisi beliau (Kalapas, Red) baik, sehat. Lebih baiknya tanyakan saja ke penyidik,” ujarnya singkat.

Sementara, Plt Kabid Berantas BNNP Lampung Richard menjelaskan, kedatangan Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono untuk membesuk Kalapas Mukhlis Adjie.

Sayangnya, Erwin yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Mukhlis Adjie saat ditanya tak lagi bersedia berkomentar kepada media. Dia beralasan sejak kemarin, kliennya mencabut kuasanya sehingga ia tak lagi bisa berkomentar terkait perkara yang menjerat Mukhlis.

Terpisah, Humas Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setyawan menjelaskan, Mukhlis Adjie resmi dinonaktifkan dari Kalapas Kelas IIA Kalianda. Menurutnya, langkah ini ditempuh agar Mukhlis fokus menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNNP Lampung dan tim pemeriksa internal Kanwil Kemenkuham Lampung yang sebelumnya sudah dibentuk.

Dia menegaskan, penonaktifan Mukhlis juga berdasarkan rekomendasi Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

”Semenjak pekan lalu sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kalapas yakni Mulyana yang juga menjabat di Kabid Pembinaan di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Lampung,” jelasnya.

Sementara, posisi Mukhlis Adjie di nonjobkan dan ditarik sebagai pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkuham Lampung. Ini juga dilakukan agar tim pemeriksa dari Kanwil Kemenkuham fokus melakukan investigasi dan pemeriksaan di Lapas Kalianda.

Sebelumnya, kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) Senin (14/5), Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono menegaskan dirinya siap diminta keterangan oleh penyidik BNNP Lampung jika memang dibutuhkan.

”Orang menduga kan, boleh-boleh saja. Ya, saya tidak mengelak kalau mau diperiksa. Monggo saja. Saya kooperatif, silakan saja,” ujarnya kala itu.(nca/whk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanwil Kemhumkam Rekomendasikan Recha Oksa Hariz Dipecat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler