jpnn.com, LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung memastikan telah merekomendasikan pemecatan terhadap salah satu sipir Lapas Kalianda, Recha Oksa Hariz.
Recha Oksa Hariz diduga kuat terlibat dalam penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan ektasi ke dalam lapas.
BACA JUGA: BNN Lampung Jebloskan Kalapas Kalianda ke Sel Tahanan
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono mengatakan, langkah pemecatan terhadap Recha dilakukan sebagai wujud bersih-bersih dan komitmen pemberantasan narkoba.
Bambang menegaskan, sejak dia menjabat awal 2017, sudah ada 10 petugas yang dipecat. Seluruhnya karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 500 Gram Sabu-sabu
’’Soal pemecatan itu kan disiplin tingkat berat. Kami hanya mengusulkan. Tentu nanti (keputusan) di tingkat pusat. Dipecat atau tidak,” sebutnya.
Langkah lain yang dilakukan, ada pembenahan berupa mutasi dan promosi jabatan. Ia tak membantah hal itu dilakukan sebagai imbas dari terungkapnya kasus penyelundupan narkoba ke lapas oleh BNNP Lampung.
BACA JUGA: Cegah Narkoba Masuk, Polri Tingkatkan Pengawasan di Perairan
Kasus ini bermula saat BNNP Lampung menggelar penangkapan di Grand Lubuk Homestay, Kalianda, Minggu (6/5) lalu. Kala itu BNNP Lampung menangkap Bripka Adi Setiawan (36), anggota Polres Lampung Selatan; Hendri Winata (28), warga Margaagung, Lamsel; Marzuli Yunus (38), napi di Lapas Kelas IIA Kalianda; serta oknum sipir Kalianda Recha Oksa Hariz.
Recha adalah petugas pintu jaga utama di Lapas Kelas IIA Kalianda. ’’Jadi ini jaringan lapas, narapidana dan sipirnya kami tangkap," tegas Tagam di kantor BNNP Lampung beberapa waktu lalu.
Dia menerangkan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman sabu-sabu seberat 4 kilogram dan 4 ribu butir ekstasi asal Aceh.
Tim pemberantasan BNNP Lampung lantas mengikuti mobil Suzuki Ertiga BE 1297 AX warna abu-abu metalik, Minggu (6/5). Mobil itu dikendarai oleh Hendri Winata. Dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Hendri mengantarkan barang haram yang dimasukkan brangkas ke sipir Lapas Kalianda Recha Oksa Hariz. Tim terus membuntuti mobil itu.
’’Karena barang tidak bisa masuk (lapas, Red), maka tersangka Marzuli ini bekerja sama dengan sipir tersangka Recha. Barang itu kemudian diantar ke depan kamar selnya karena hanya dia yang tahu kode brangkasnya," jelas dia.
Dari situ, barang haram itu dipecah oleh Marzuli menjadi beberapa paket. Setelah dipecah, Marzuli yang juga mantan anggota polisi ini kembali menyerahkannya ke sipir Recha untuk kembali diserahkan ke Hendri Winata. "Dari Hendri, baru diantar ke tersangka Adi Setiawan untuk diedarkan," urai Tagam.
Bertemulah Hendri dengan tersangka Bripka Adi Setiawan di home stay Green Lubuk, Kalianda. untuk menyerahkan sabu-sabu itu. Tim Brantas BNNP Lampung kemudian menggerebek mereka. Hendri berusaha melawan. Petugas terpaksa melepaskan tembakan yang berakibat tewasnya Hendri.
Sementara, BNNP Lampung berhasil mengamankan Bripka Adi Setiawan. Dari dalam mobil, polisi mengamankan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi serta uang tunai Rp49 juta.
Kasus ini merembet pada dugaan keterlibatan Kalapas Kelas II Kalianda Mukhlis Adjie. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamera pengawas di lapas. Hasilnya, petugas menemukan ada rekaman kamera yang terhapus. (nca/c1/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Kawasan Laut Ini Rawan Penyeludupan Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi