jpnn.com, TANAH DATAR - Satreskrim Polres Tanahdatar meringkus seorang oknum polisi berinisial Briptu YH, 40, Rabu (6/12).
Anggota Sabhara Polres Solok itu ditangkap lantaran terlibat kasus pembiaran dan mengajak anak di bawah umur menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Kapolsek di Nisel Ditangkap
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Briptu YH diamankan setelah Satreskrim Polres Tanahdatar terlebih dahulu menciduk seorang pelaku lainnya, seorang wanita berinisial Y, 38, yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Reskrim AKP Edwin, mengatakan, kedua tersangka diamankan dalam kasus yang sama.
BACA JUGA: Ketua Hakim Cuti, Ello Kecewa Sidangnya Ditunda Tahun Depan
Yakni mengajak dan membiarkan dua gadis di bawah umur menggunakan narkoba dalam pesta narkoba yang dilakukan kedua tersangka bersama seorang pelaku lainnya berinisial I, yang saat ini masih buron.
”Kejadian ini berawal saat YH, dan I ingin pesta narkoba pada Kamis (23/11). Nah, saat itu muncul keinginan keduanya mengajak wanita. Akhirnya, I menghubungi Y untuk mencari beberapa gadis dengan imbalan Y dapat menikmati narkoba secara gratis,” sebut Kapolres.
BACA JUGA: Tepergok Simpan Sabu-sabu, Perwira Polda Ditangkap Propam
Setelah dihubungi, Y akhirnya menyanggupi permintaan I dan YH. Y merayu dua gadis di bawah umur yang masih pelajar dengan modus mengajak pergi jalan-jalan dan makan-makan.
”Usai makan-makan, Y akhirnya mengajak kedua gadis di bawah umur tersebut ke sebuah rumah kosong di Jorong Gudam, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjungemas sekira pukul 14.30. Ternyata di rumah kosong tersebut sudah menanti YH dan I,” beber Kapolres.
Saat berkumpul di rumah kosong tersebut, aksi pesta narkoba pun dimulai oleh ketiga pelaku, YH, I, dan Y. “Kedua korban gadis di bawah umur tersebut karena tertekan dan terpaksa, akhirnya juga mengisap sabu,” jelas Kapolres.
Aksi pesta narkoba tersebut tidak berlangsung hingga keesokan harinya, Jumat (24/11). ”Karena kedua korban tidak pulang-pulang sejak sekolah, akhirnya dicari orang tua mereka masing-masing,” sebut Kapolres.
Kasus tersebut, baru terungkap setelah kedua anak baru gede (ABG) tersebut pulang ke rumah masing-masing. ”Salah seorang korban akhirnya mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya dipaksa menggunakan narkoba oleh ketiga pelaku. Mendengar kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya kepada pihak kami,” terang Kapolres.
Mendapatkan laporan, jajaran Polres Tanahdatar langsung bertindak. Karena mengetahui adanya oknum aparat yang terlibat, Polres Tanahdatar melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Solok.
”Awalnya, kami berhasil mengamankan wanita berinisial Y pada Minggu (26/11) bersama barang bukti berupa tikar, alat penghisap sabu, kaca pirex, dan plastik pembungkus sabu,” jelas Kapolres.
Sehari setelah penangkapan Y, jajaran Polres Solok juga berhasil mengamankan oknum polisi YH di Solok. ”Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menjemput YH ke Solok dan membawanya ke Mapolres Tanahdatar untuk diproses. Saat ini kedua pelaku, YH dan Y sudah kami amankan. Hanya saja, seorang pelaku lainnya, I kabur keluar daerah dan masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 89 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 Undang-undang No 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
”Fokus kasus ini sebenarnya terkait pembiaran dan mengajak anak di bawah umur menggunakan narkoba. Apalagi, salah seorangnya aparat hukum yang seharusnya menjaga masyarakat,” sesal Kapolres.(st)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjerat Narkoba, Ello Sedih Rayakan Natal di RSKO
Redaktur & Reporter : Budi