Sabu-sabu Dikemas dengan Bungkus Permen, Jangan Tiru Modus Penyebarannya

Senin, 07 Agustus 2023 – 22:23 WIB
Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus narkotika. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com - KARAWANG Narkotika jenis sabu-sabu kini ada yang dikemas dengan bungkus permen.

Polres Karawang, Jawa Barat membongkar peredarannya.

BACA JUGA: Kampung Narkoba Ini Digerebek Polisi, Bongkeng Akhirnya Tertangkap

Para pelaku menjadikan sebuah bangunan bekas warung seblak menjadi lokasi transaksi.

"Modus, mengisi bungkus permen dengan sabu, kemudian disimpan di titik jalan tertentu, itu modus baru," ujar Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin.

BACA JUGA: Gelagat 2 Pria Ini Mencurigakan saat Bertemu Polisi, saat Diperiksa, Ternyata

AKP Arief mengatakan hal tersebut saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (7/8).

Pelaku yang mengedarkan sabu-sabu dengan menggunakan bungkus permen itu masing-masing berinisial HK dan TP.

BACA JUGA: Polsek Ilir Barat II Palembang Tangkap Pria Bawa Sabu-Sabu

Keduanya ditangkap di parkiran sebuah mall di wilayah Karawang Kota, pada Selasa (1/8).

Dari penangkapan itu polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 12 bungkus permen.

Barang bukti lainnya yang disita ialah narkotika jenis ekstasi sebanyak 3,6 gram.

"Harga per satu bungkus permen berisi sabu-sabu Rp 1,3 juta per bungkus," katanya.

Cara transaksinya, permen yang akan diberikan kepada pembeli disimpan di pinggir jalan seolah permen yang jatuh.

Kemudian, permen tersebut diambil oleh si pembeli tanpa khawatir dicurigai oleh orang-orang.

“Jadi, seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan oleh siapapun kecuali orang yang bersangkutan,” kata Arief.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara dalam Operasi Antik Lodaya 2023, Tim Satres Narkoba Polres Karawang membongkar kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dengan menangkap delapan tersangka.

Arief menyebutkan, ada tujuh Laporan Polisi (LP) yang didapatkan dari operasi antik lodaya tersebut.

“Kami dapatkan dari masing-masing tersangka jumlah barang bukti yang variatif dan jumlah keseluruhan dari narkotika sabu-sabu seberat 67,83 gram dari lima tersangka dan 6.500 butir OKT dari dua tersangka,” katanya.

Untuk peredaran OKT, pelaku menjadikan sebuah bangunan bekas warung seblak di wilayah Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, sebagai lokasi transaksi.

"Kami dapat barang bukti dikontrakan pelaku sebanyak 5.860 butir dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 1,3 juta," katanya.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku peredaran OKT adalah Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumsel Menggagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Bangka, 3 Tersangka Terancam Hukuman Berat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler