BNP2TKI Amankan Belasan Calon TKI Buta Huruf Hendak Dikirim ke UEA dan Malaysia

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 19:09 WIB
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid telah melantik dua orang Pejabat Eselon II dijajarannya. Mereka adalah  Komisaris Besar Pol Nurwindiatno yang dianggakat sebagai Direktur Pengamanan dan Pengawasan, dan Firdaus Zazali sebagai Inspektur.

Dalam acara pelantikan Nusron minta kepada Inspektur untuk mampu mengawal perolehan penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajar tanpa pengecualian (WTP). 

BACA JUGA: Kata Kementerian LH, Jika Asap jadi Bencana Nasional Pelakunya Bakal Girang

Sedangkan kepada Direktur Pamwas, Nusron minta agar mampu menghentikan praktik yang dilakukan oleh siapapun dengan modus penempatan TKI secara non prosedural karena hal itu masuk kategori praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ternyata tak butuh waktu lama bagi Nurwindianto untuk melaksanakan arahan tegas Nusron. Pihaknya langsung melakukan penggerebegan di bekas BLK Al Rizrah yang bertempat di Cijantung, Jumat (9/10).

BACA JUGA: Peneliti: Evaluasi UU Migas Warisan Orba!

“Kami telah mengamankan 99 orang calon TKI yang ditampung di bekas BLKLN. Angka tersebut selisih dengan data yang dilaporkan yaitu 104 orang calon TKI," kata Kasubdit  Pengamanan Kombes Pol Ramadan, Jumat (9/10).

Kata Ramadan, penangguang jawab BLK Nizar mengaku bahwa para TKI itu akan dipekerjakan ke negara Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia.

BACA JUGA: Akhirnya, Pria Cabul Itu Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan PNF

"Dokumen mereka semuanya tidak ada," ungkap Ramadan.

Hasil pengecekan ke para calon TKI tersebut, kata dia,  14 orang di antaranya buta huruf alias tidak bisa baca dan tulis. Rinciannya sembilan orang berasal dari NTB dan lima orang dari Jabar. Kemudian ada empat orang anak dibawa umur.

"Mereka semua tidak disertai surat atau dokumen pendukung dari Dinas Ketenagakerjaan daerah asalnya. Sementara kami menganggap bahwa proses ini bukan saja melanggar UU 39 tahun 2004 tetapi juga tetapi juga melakukan pelanggaran TPPO," tutup Ramadan. (mas/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Informasi Penting bagi Bidan Desa PTT yang Akan Diangkat jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler