Kata Kementerian LH, Jika Asap jadi Bencana Nasional Pelakunya Bakal Girang

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 18:53 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani meminta jajaran penegak hukum berpartisipasi dengan pemerintah dalam memberantas praktek pembakaran lahan dan hutan saat ini. 

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan, karena asap yang ada saat ini bukan bencana alam melainkan karena campur tangan manusia. 

BACA JUGA: Peneliti: Evaluasi UU Migas Warisan Orba!

"Kami berharap aparat hukum punya pandangan yang sama untuk menganggap ini bukan sebagai bencana alam tapi man made disasster. Ini karena manusia yang membakar," tegas Rasio dalam diskusi Asap Makin Pekat, Pembakar Kita Sikat' di Jakarta, Sabtu (10/10).

Menurutnya, fenomena alam el nino yang saat ini terjadi memang membuat sejumlah wilayah di tanah air kering. Namun, itu bukan satu-satunya pemicu kebakaran lahan dan hutan. 

BACA JUGA: Akhirnya, Pria Cabul Itu Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan PNF

Terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan, diakuinya, karena dibakar baik oleh perusahaan maupun perorangan.

Selain itu, Rasio juga mengingatkan parlemen agar tak sibuk dengan urusan menetapkan status musibah kebakaran lahan dan hutan sebagai bencana nasional. 

BACA JUGA: Ini Informasi Penting bagi Bidan Desa PTT yang Akan Diangkat jadi CPNS

Pasalnya, secara tidak langsung pemerintah pusat sudah turun tangan menangani asap dan karlahut. Karena itu, tidak harus ada penetapan bencana nasional. Jika dianggap bencana, kata dia, justru para pelaku yang akan bergembira karena tidak bertanggungjawab atas perbuatan mereka. 

"Kenapa kita perdebatkan ini sebagai bencana alam?” tandasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Terobosan Agar Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS tak Tabrak UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler