Peneliti: Evaluasi UU Migas Warisan Orba!

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 17:22 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan, Agus Priyanto mengatakan, UU Migas tahun 2001 harus dievaluasi dan dirubah sesuai dengan cita-cita Trisakti. 

"UU Migas tahun 2001 lahir dari buah kesepakatan Letter of Intens (LoI) warisan Orba Soeharto yang merugikan kepentingan bangsa dan rakyat," katanya kepada JPNN.com, Sabtu (10/10).

BACA JUGA: Akhirnya, Pria Cabul Itu Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan PNF

Agus menjelaskan riwayat lahirnya UU tersebut. Ketika Indonesia dilanda krisis pada 1990-an akhir, pemerintah menggunakan resep yang disodorkan International Monetary Fund (IMF) sebagai jalan keluar. 

"Resep penyelesaian krisis ala IMF itu tertuang dalam Letter of Intens yang ditandatangi Menkeu Marie Muhammad & Gubernur BI Sudrajad Djiwandono pada akhir 1997 serta LoI yang ditandatangi sendiri oleh Soeharto pada Januari 1998," paparnya.

BACA JUGA: Ini Informasi Penting bagi Bidan Desa PTT yang Akan Diangkat jadi CPNS

Menurut Agus, jalan keluar yang diambil rezim tersebut bukannya penyelesaian, tapi justru menjurumuskan Indonesia ke dalam lubang krisis berkepanjangan. 

"Karena setiap LoI dengan IMF selalu diikuti dengan perintah kepada negara pengutang untuk lakukan privatisasi, liberalisasi perdagangan, pasar bebas, tenaga kerja murah, pencabutan subsidi sosial, dan lain sebagainya."

BACA JUGA: Ini Terobosan Agar Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS tak Tabrak UU

Akibatnya, masih kata Agus, selain makin maraknya pencabutan subsidi barang publik atau subsidi sosial, yang tak bisa diremehkan adalah kebijakan privatisasi (jual/gadai) kekayaan alam dan aset strategis yang berhubungan dengan hajat hidup mayoritas rakyat. 

"Ini untuk menutupi hutang-hutang pemerintahan masa Orde Baru yang dikorupsi oleh Soeharto dan kroni-kroninya. Ini sebetulnya hutang najis yang tak harus kita bayar melalui APBN kita," ungkapnya.

Lebih lanjut Agus menerangkan, satu diantara kebijakan perundang-undangan yang menjadi bagian dari perintah LoI tersebut adalah UU Migas tahun 2001.

"Sekarang waktunya untuk mulai lakukan perubahan! Kontrak-kontrak tambang dan migas yang merugikan kepentingan bangsa dan rakyat harus dievaluasi," tandasnya. (wow/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asosiasi Pengusaha: Hutan adalah Aset Bagi Kami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler