jpnn.com - JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberangkatkan 143 TKI ke Korea Selatan. Hal ini dilakukan berdasarkan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea.
Nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2004 itu berisi ketentuan mengenai Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Republik Korea berdasarkan sistem izin kerja.
BACA JUGA: Gerindra Tolak RUU Tax Amnesty dan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas
"Telah siap diberangkatkan sejumlah 143 TKI Korea Program G to G," kata Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI Haryadi Agah di Gedung Korea Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) BP3TKI Jakarta, Jalan Pengantin Ali Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/12).
Dari jumlah tersebut, TKI pria ada 135 orang. Sedangkan, wanita ada delapan orang. Mereka akan ditempatkan di sektor manufacture dan agriculture/livestocks.
BACA JUGA: Dicuekin Jokowi, RJ Lino Mestinya Segera Dicopot
Haryadi mengatakan, sistem yang digunakan pada saat perekrutan adalah Reguler System dan Re-Entry System. Reguler System yakni proses penempatan yang dilakukan melalui proses ujian Paper Base Test (EPS-TOPIK PBT).
Sedangkan, Re-Entry System terdiri dari dua penempatan. Yakni ujian khusus berbasis komputer yang diperuntukkan bagi eks TKI Korea yang telah bekerja di Korea dan tidak menjadi TKI ilegal. Kemudian, Sincerely Workers System.
BACA JUGA: Ruhut: Tagline Saya Sudahlah Novanto, Mundurlah Kau
"Yaitu proses penempatan kembali kepada pengguna yang sama setelah bekerja tidak illegal minimal empat tahun 10 bulan-enam tahun berturut-turut yang mulai berlaku Juli 2012 tanpa melalui ujian PBT maupun CBT," ungkap Haryadi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Novanto Gagal, Anak Agung Laksono Gabung #SaveDPR
Redaktur : Tim Redaksi