jpnn.com - JAKARTA - Permasalahan TKI yang terus bermunculan, salah satunya karena tidak tertibnya dokumen kependudukan Calon TKI pada waktu akan diproses untuk bekerja keluar negeri. Karena itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus berupaya memperbaiki permasalahan TKI dari sisi dokumen.
Badan yang dipimpin Nusron Wahid itu menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, untuk dapat diberikan dukungan data kependudukan yang berada di Ditjen Kemendagri.
BACA JUGA: KPU Duga Pimpinan DPRD Sleman Belum Jalankan Peran
Hal itu disampaikan Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, Kamis (15/10), terkait pertemuannya dengan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.
Pertemuan tersebut dalam rangka perbaikan tata kelola proses pelayanan penempatan di poros perbatasan (di Nunukan) yang merupakan poros terjadi anomali prosedur keberangkatan bekerja ke luar negeri.
BACA JUGA: Bamsoet: Jokowi Salah Satu Keajaiban Dunia
"BNP2TKI akan melakukan pendokumentasian dengan tertib setiap TKI baik yang baru mau bekerja ke Malaysia, maupun terhadap mereka yang dideportasi dikarenakan terkena razia dokumen oleh pemerintah Malaysia," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Drajat mengatakan bahwa data yang berada di Dukcapil siap dipergunakan untuk proses penempatan Calon TKI. Kata dia, pada saat mengisi formulir data, calon TKI diharapkan dapat mengisi secara detil sesuai yang tercatat KTP.
BACA JUGA: Menag Pastikan tak Ada Orang Parpol di Badan Pengelolaan Keuangan Haji
Dengan begitu Calon TKI meskipun akan diproses dimanapun akan tercatat atau terdokumentasi dengan baik.
Agusdin Subiantoro menyambut baik kesiapan Ditjen Dukcapil yang sudah siap mengintegrasikan data kependudukan kedalam Sitem Komputerisasi Tenaga Kerja ke Luar Negeri (Sisko TKLN) sebagai back bond data terhadap Kementerian dan Lembaga terkait.
"Dengan tertib data, BNP2TKI akan lebih cepat memberikan penyelesain apabila TKI mengalami masalah baik sebelum berangkat atau selama di negara penempatan," tutup Agusdin. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Tolak BPKH Dibentuk? Ini Penjelasan Menteri Lukman
Redaktur : Tim Redaksi