BNP2TKI Mengadu ke Presiden

Jumat, 09 Januari 2009 – 07:34 WIB
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tak mau kewenangannya dalam menangani TKI dipangkasKarena itu, Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat mengadukan kasus rebutan kewenangan tersebut ke Presiden SBY.

''Saya melaporkan Depnakertrans karena telah mengudeta tugas saya

BACA JUGA: Agus Condro dan Slank Terima Reform Award

Itu karena saya (masih) anak buah presiden,'' kata Jumhur saat dihubungi Jawa Pos Kamis (8/1) malam.

Sebelumnya diberitakan, Depnakertrans merevisi Permenakertrans No 18/2007 melalui Permen No 22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
Lalu, diikuti penerbitan Permen No 23/2008 tentang Asuransi TKI

BACA JUGA: Kejaksaan Geledah Kantor PT SRD

Dampak revisi itu, wewenang BNP2TKI dalam mengawasi pelaksanaan penempatan TKI ke mancanegara akan berkurang, termasuk pelayanan administrasi.

Jumhur menegaskan, penerbitan dua peraturan tersebut bertentangan dengan UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang mengamanatkan 95 persen tugas penempatan serta perlindungan TKI kepada BNP2TKI dan sisanya 5 persen oleh Depnakertrans
''Saya sudah berkonsultasi dengan cendekiawan, kaum intelektual, dan ahli hukum, isi UU itu memang mengamanatkan seluruh penempatan dan perlindungan TKI kepada BNP2TKI,'' tegasnya. (zul/agm)

BACA JUGA: Dubes Inggris Temui Tifatul

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Silahkan BLBI Diusut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler