''Saya melaporkan Depnakertrans karena telah mengudeta tugas saya
BACA JUGA: Agus Condro dan Slank Terima Reform Award
Itu karena saya (masih) anak buah presiden,'' kata Jumhur saat dihubungi Jawa Pos Kamis (8/1) malam.Sebelumnya diberitakan, Depnakertrans merevisi Permenakertrans No 18/2007 melalui Permen No 22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
BACA JUGA: Kejaksaan Geledah Kantor PT SRD
Dampak revisi itu, wewenang BNP2TKI dalam mengawasi pelaksanaan penempatan TKI ke mancanegara akan berkurang, termasuk pelayanan administrasi.Jumhur menegaskan, penerbitan dua peraturan tersebut bertentangan dengan UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang mengamanatkan 95 persen tugas penempatan serta perlindungan TKI kepada BNP2TKI dan sisanya 5 persen oleh Depnakertrans
BACA JUGA: Dubes Inggris Temui Tifatul
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Silahkan BLBI Diusut
Redaktur : Tim Redaksi