jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengusulkan adanya regulasi khusus memberikan dispensasi kepada TKI di Arab Saudi yang mengikuti kebijakan amnesti.
Kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang berlaku selama 90 hari sejak 26 Maret 2017 itu ditujukan bagi warga negara asing di Arab Saudi yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Bawa Balita, Puluhan WNI ke Malaysia Lewat Jalur Tikus
"Dengan program amnesti ini, para pelanggar, termasuk TKI kita di sana, diberi kesempatan pulang ke negaranya dan dibebaskan dari larangan masuk kembali ke Arab Saudi (black list), biaya administrasi serta biaya denda. Jadi ini kabar baik bagi TKI kita di Arab Saudi," kata Nusron, Jumat (7/4).
Menurut Nusron, program amnesti itu positif mengingat banyak TKI yang menjadi pelanggar ketenagakerjaan di sana. Namun, seringkali para TKI gamang mengikuti program amnesti karena begitu pulang ke Indonesia tidak bisa bekerja lagi ke Arab Saudi karena ada kebijakan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
BACA JUGA: Dideportasi dari Malaysia, 67 TKI Kena Penyakit Kulit
"Ada kegamangan yang dirasakan para TKI yang saat ini memiliki majikan tapi statusnya tidak resmi, jika nanti pulang ke Indonesia, sementara moratorium belum dicabut, TKI tersebut ragu apakah boleh berangkat ke Arab Saudi lagi atau tidak?" ujar Nusron.
Dalam konteks itulah, Nusron mengusulkan agar ada dispensasi bagi TKI yang ikut program amnesti. Dispensasi itu dalam bentuk ketidakterikatan pada kebijakan moratorium.
BACA JUGA: BNP2TKI Siapkan Program Upskilling TKI Keperawatan
"Usul kami, berikan dispensasi moratorium khusus bagi peserta program amnesti yang pulang ke Indonesia, agar diperbolehkan jika ingin kembali bekerja lagi," tukas Nusron.
Terkait dengan usulannya itu, Nusron juga sudah menyampaikannya kepada Komisi IX DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Kamis (6/4) kemarin.
Kepada Komisi IX DPR, Nusron menyampaikan bahwa saat ini Kantor lmigrasi di seluruh Arab Saudi telah diperintahkan untuk membantu para WNA khususnya para TKI yang akan memanfaatkan kebijakan amnesti ini.
Kementerian Luar Negeri, kata Nusron, telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat untuk memperlancar proses pelayanan di Perwakilan RI, dan akan dilakukan rapat koordinasi yang akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Nusron menjelaskan, program serupa pernah dilakukan tahun 2013 dimana sekitar 105 ribu WNI overstayers mendaftarkan diri. Dari jumlah itu, hanya sekitar 40 ribu yang pulang ke Indonesia. Sisanya 65 ribu tetap tinggal di Arab Saudi menggunakan SPLP. Saat itu, dari 40 ribu yang pulang, 21 ribu difasilitasi kepulangannya dengan 39 penerbangan. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dede Yusuf: Ditjen Imigrasi Jangan Trial and Error
Redaktur & Reporter : Adek