jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menghilangkan kalimat persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp 25 juta untuk pembuatan paspor. Sebelum dicabut, kebijakan itu menuai reaksi negatif dari masyarakat.
Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, sebaiknya jika pemerintah membuat kebijakan harus dikaji lebih mendalam.
BACA JUGA: Kebijakan Baru Dirjen Imigrasi Hanya Menambah Beban TKI
“Jangan trial and error,” kata Dede di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Politikus Partai Demokrat ini tidak ingin mengatakan pemerintah plintat-plintut atau plin-plan dalam membuat kebijakan.
BACA JUGA: Jangan Sampai Ridwan Kamil Bernasib seperti Dede Yusuf
“Tapi, kurang persiapan teknis,” kata mantan aktor laga ini.
Kendati demikian, Dede menilai putusan pemerintah mencabut kebijakan itu karena mendengar suara rakyat termasuk DPR.
BACA JUGA: Dana Cukai Rokok Bisa Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
Menurut dia, setelah dicabut pemerintah bisa mencari kebijakan lain yang tidak membebani rakyat. “Bisa dicari kebijakan lain nantinya,” tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabupaten Ini Paling Banyak Kirim TKI
Redaktur & Reporter : Boy