JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)Badan ini dikepalai oleh mendagri, dengan anggota 10 menteri, Panglima TNI, kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dan gubernur terkait.
Ke-10 menteri yang menjadi anggota adalah, menlu, menhan, menkum-HAM, menkeu, menteri pekerjaan umum, menteri perhubungan, menteri kehutanan, menteri kelautan dan perikanan, menteri perencanaan pembangunan/Kepala Bappenas, dan menteri pembangunan daerah tertinggal.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dengan adanya BNPP ini diharapkan pengelolaan wilayah perbatasan lebih terkoordinir, karena selama ini sejumlah departemen menangani secara sektoral
BACA JUGA: Hunian Hotel Merosot Akibat Banjir
"Karena selama ini jalan sendiri-sendiri," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, tadi malam (22/2)Di pasal 3 Perpres Nomor 12 ini disebutkan tugas BNPP, yakni menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Sementara, ada 7 fungsi BNPP, yang antara lain adalah melakukan inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup, dan zona lainnya di kawasan perbatasan
BACA JUGA: Pansus Didukung Sebutkan Nama
BACA JUGA: Menhut Tegur PT Freeport
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Desa Segera Dibahas
Redaktur : Soetomo Samsu