JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengakui bahwa dalam waktu dekat Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) belum bisa terbentukMenurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Saut Situmorang, penyebabnya adalah hingga saat ini belum ada pejabat eselon satu yang ditunjuk presiden untuk bertugas di badan tersebut.
"Sebenarnya semua persiapannya sudah selesai
BACA JUGA: Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara
Tinggal menunggu pejabat setingkat Direktorat Jendral (Dirjen) sajaDia menjelaskan, sesuai dengan pasal 10 Perpres tahun 2010 Tentang BNPP, ada empat struktur seselon I A yang dibentuk pada BNPP
BACA JUGA: Bupati Brebes Didakwa Korupsi Rp 7,8 miliar
Menurutnya, mereka bertugas dengan Keppres presidenBACA JUGA: Korupsi Damkar Batam Rugikan Negara Rp 5,4 miliar
Mudah-mudahan bisa secepatnya dibentuk," ucapnya.Saut menerangkan tiga hal pokok terbentuknya BNPP sudah diselesaikan dengan baikMisalnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pejabat eselon dua dan tiga sudah rampungAnggarannya pun sudah diatur dengan jelasSelain itu di kawasan Ragunan, kantor yang rencananya akan digunakan BNPP sudah siap pakai.
Seperti yang diberikan sebelumnya, untuk membenahi wilayah perbatasan yang masih mengalami keterbelakangan pembangunan, Kemendagri mempersiapkan pembentukan BNPP
Secara rinci Saut menjelaskan bahwa BNPP mempunyai fungsi untuk menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggran, mengkoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan
Rencananya, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) dibentuk di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan NTT"BNPP juga akan mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan program-program perbatasan di daerah," ucapnya
Pembentukan BNPP adalah tindak lanjut pasal 14 Undang-Undang No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah NegaraUU itu mengamanatkan pembentukan badan nasional untuk mengelola daerah perbatasan yang rawan dilanggar negara tetangga(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta Kepala Daerah Cepat Lapor
Redaktur : Tim Redaksi