BNPP Terkendala Pejabat Eselon I A

Selasa, 13 Juli 2010 – 06:41 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengakui bahwa dalam waktu dekat Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) belum bisa terbentukMenurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Saut Situmorang, penyebabnya adalah hingga saat ini belum ada pejabat eselon satu yang ditunjuk presiden untuk bertugas di badan tersebut.

"Sebenarnya semua persiapannya sudah selesai

BACA JUGA: Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara

Tinggal menunggu pejabat setingkat Direktorat Jendral (Dirjen) saja
Soalnya yang menunjuk presiden," kata Saut di kantornya kemarin (12/7). 

Dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 10 Perpres tahun 2010 Tentang BNPP, ada empat struktur seselon I A yang dibentuk pada BNPP

BACA JUGA: Bupati Brebes Didakwa Korupsi Rp 7,8 miliar

Menurutnya, mereka bertugas dengan Keppres presiden
"Makanya itu kami hanya bisa menunggu

BACA JUGA: Korupsi Damkar Batam Rugikan Negara Rp 5,4 miliar

Mudah-mudahan bisa secepatnya dibentuk," ucapnya. 

Saut menerangkan tiga hal pokok terbentuknya BNPP sudah diselesaikan dengan baikMisalnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pejabat eselon dua dan tiga sudah rampungAnggarannya pun sudah diatur dengan jelasSelain itu di kawasan Ragunan, kantor yang rencananya akan digunakan BNPP sudah siap pakai.

Seperti yang diberikan sebelumnya, untuk membenahi wilayah perbatasan yang masih mengalami keterbelakangan pembangunan, Kemendagri mempersiapkan pembentukan BNPP

Secara rinci Saut menjelaskan bahwa BNPP mempunyai fungsi untuk menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggran, mengkoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan  perbatasan

Rencananya, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) dibentuk di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan NTT"BNPP juga akan mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan program-program perbatasan di daerah," ucapnya

Pembentukan BNPP adalah tindak lanjut pasal 14 Undang-Undang No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah NegaraUU itu mengamanatkan pembentukan badan nasional untuk mengelola daerah perbatasan yang rawan dilanggar negara tetangga(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta Kepala Daerah Cepat Lapor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler