JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI 2004-2009, yakni Azwar Chesputra dan Fachri Andi Laluasa (Fraksi Partai Golkar), serta Hilman Indra (fraksi Bintang Pelopor Demokrasi), karena menerima uang suapAzwar, Hilman dan Fachri yang dikenal dengan julukan Tim Gegana diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun, plus denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Jupriadi, menyatakan, ketiganya terbukti bersalah karena menerima uang dari pengusaha Chandra Antonio Tan, yang menjadi rekanan Pemprov Sumatra Selatan dalam proyek Pelabuhan Tanjung Api-api
BACA JUGA: Bupati Brebes Didakwa Korupsi Rp 7,8 miliar
Ketiga terdakwa juga dinyatakan bersalah karena menerima suap dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.“Menyatakan terdakwa satu saudara Azwar Chesputra, terdakwa dua Hilman Indra dan terdakwa tiga Fachri Andi Laluasa, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jupriadi saat membacakan putusdan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/7).
Menurut Jupriadi, ketiga terdakwa terbukti menerima suap seperti dakwaan primair yakni pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dakwaan subsider yaitu pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto 55 (1) kesatu KUHAP.
Dalam uraian sebelum membacakan putusan, majelis memaparkan, dalam kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api dan Air Telang, Pemprov Sumsel dan Chandra ANtonio Tan telah mengumpulkan uang yang akan digunakan untuk menyuap Komisi Kehutanan DPR sebesar Rp 5 miliar
Sementara terkait suap dari Anggoro Widjojo, ketiga terdakwa menerima uang melalui Yusuf Erwin Faishal, guna meloloskan proyek SKRT
BACA JUGA: Korupsi Damkar Batam Rugikan Negara Rp 5,4 miliar
Dalam suap SKRT, Azwar menerima $ 5 ribu Sing (Dolar Singapura), Hilman Indra mendapat $ 140 ribu Sing, sedangkan Fachri menerima $ 30 ribu Sing.Hakim anggota, Dudu Duswara, saat membacakan pertimbangan majelis menguraikan, dari pemeriksaan sejumlah saksi maupun fakta di persidangan terungkap bahwa tiga terdakwa telah menerima pemberian dari Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, untuk memuluskan persetrujuan DPR atas alih fungsi hutan liudung Tanjung Api-api dan Air Telang di Sumatera Selatan
BACA JUGA: Presiden Minta Kepala Daerah Cepat Lapor
"Terdapat kesesuaian antara kesaksian para saksi di persidangan dengan pengakluan tiga terdakwa," ucap Dudu.Pengakuan itu menjadi pertimbangan majelis untuk meringankan hukuman atas Azwar, Hilman Indra maupun FachriHal yang meringankan lainnya, karena ketiga terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang suap yang diterimanya.
Karena itu vonis majelis juga lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sebelumnya, JPU yang diketuai KMS Roni menuntut Azwar, Hilman dan Fachri dengan hukuman lima tahun penjara plus denda 200 juta rupiah.
Sementara hal-hal yang diangap memberatkan, karena ketiga terdakwa selaku penyelenggara negara tidak peka dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Atas putusan pengadilan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau menyatakan bandingDemikian juga dengan JPU KPK, yang menyampaikan sikap serupa"Kami pikir-pikir dulu, Majelis," ujar Ketua Tim JPU, KMS ROni.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Setuju Ide soal Kapolri Tak Harus Polisi
Redaktur : Tim Redaksi