BNPT Berkomitmen Untuk Memenuhi Hak Para Penyintas Kejahatan Terorisme

Sabtu, 24 Desember 2022 – 00:21 WIB
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar bersama para penyintas kejahatan terorisme. Dok Humas BNPT.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar memastikan negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan para korban (penyintas) kejahatan terorisme.

"Negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu proses penyembuhan mereka," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (23/12).

BACA JUGA: BNPT dan Vietnam Bersinergi Ciptakan Stabilitas Keamanan di Asia Tenggara

Dia menyebut komitmen negara dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban diperkuat dengan sejumlah terobosan unggulan program BNPT di antaranya melalui silahturahmi kebangsaan yang merupakan forum rekonsiliasi mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme.

Selain itu, BNPT bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas hingga pihak swasta juga membentuk program kawasan terpadu nusantara yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat setempat.

BACA JUGA: Korem 071/Wijayakusuma Membantu BNPT dan Polri Mengantisipasi Aksi Teror

Mantan Kapolda Papua itu menyebut terobosan tersebut sebagai bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan pemangku kepentingan.

Dalam pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme, pemerintah Indonesia melakukan penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini, termasuk korban yang merupakan warga negara asing.

BACA JUGA: Komjen Boy Pastikan BNPT Perketat Pengawasan Napiter yang Tolak Deradikalisasi

Selain itu, pemerintah melalui BNPT bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk membantu para penyintas kejahatan terorisme.

"Pemerintah juga memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis serta bantuan lain," katanya.

Selama ini BNPT bersama LPSK telah memperlihatkan kepedulian yang tinggi kepada korban kasus tindak pidana terorisme. Terhitung sejak 2002 hingga 2022 pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme.

Teranyar, sebagai bentuk kepedulian negara kepada korban terorisme masa lalu, LPSK yang juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah menggagas program sahabat saksi dan korban.

Program yang melibatkan 548 orang itu diharapkan bisa memberikan layanan perlindungan saksi dan korban termasuk bagi penyintas terorisme masa lalu.

Sementara Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pengukuhan sahabat saksi dan korban merupakan bagian dari konsep perlindungan saksi berbasis komunitas.

"Perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas untuk mendorong adanya pelibatan masyarakat sehingga membangkitkan kepedulian dan menggerakkan hati nurani masyarakat kepada korban," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Bunuh Diri Guncang Polsek Astanaanyar, BNPT Lakukan ini Pada Eks Napi Terorisme


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler