jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua terus saja melancarkan aksi terornya ke masyarakat sipil, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Hal ini membuat banyak pihak geram dan jengkel.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan pada 2021 telah terjadi 68 insiden kekerasan dengan 114 korban.
BACA JUGA: BNPT Ajak Semua Elemen Untuk Perkokoh Wawasan Kebangsaan
Kemudian, pada 2022, telah terjadi 51 insiden dengan 70 korban. Hal itu dikatakan Boy melalui naskah "key-note speech", yang dibacakan Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?" pada Jumat (17/3).
"Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan," ujar Boy.
BACA JUGA: Boy Rafli Buka-bukaan soal Strategi BNPT Perangi Terorisme
Karena itu, KKB tidak bisa didiamkan begitu saja, karena akan mengaggu stabilitas keamanan di dalam negeri.
Selain itu kekerasan yang KKB lakukan sebagai tindakan terorisme berdasarkan UU Nomor 5/2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
BACA JUGA: BNPT Berkomitmen Untuk Memenuhi Hak Para Penyintas Kejahatan Terorisme
Pada kesempatan sama, Prof Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan aksi-aksi teror yang dilakukan oleh KKB harus bisa diatasi lewat penegakan hukum dengan merujuk ke UU Terorisme Nomor 5/2020.
"KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas, karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua," ujar Hikmahanto.
Wakil Ketua Umum Gelora Fahri Hamzah menyatakan ada persoalan jarak naratif antara Jakarta dan Papua yang harus diselesaikan. Sehingga jangan pernah meninggalkan persoalan ganggung keamanan teraebut.
"Sebagaimana dikatakan oleh pihak BNPT bahwa para teroris KKB itu berbasiskan ideologi nasionalisme sepihak, hal ini yang harus dituntaskan," ujar Fahri.
Pemerhati isu-isu strategis dan global, Imron Cotan menyatakan tak salah apabila gerakan KKB Papua dikategorikan sebagai kelompok terorisme, mengacu pada undang-undang tentang terorisme pada tingkat nasional, regional (ASEAN), dan global.
"Intinya, ketika gerakan itu membuat rasa takut meluas, dan menyasar obyek-obyek vital yang tak ada kaitannya dengan konflik, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindakan terorisme," ujar Imron.
Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan kekerasan KKB telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.
"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya. Kami berharap tak hanya Pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apapun, namun juga kekerasan tiada henti yang dilakukan KKB harus dihentikan," pungkas Hery.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul