jpnn.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution segera mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri dan Gubernur.
BACA JUGA: Bobby Nasution Copot Lurah, DPRD Medan: Bukti Wali Kota Tertibkan ASN
"Sudah keluar Inmendagri dan Ingub, tetapi akan kami keluarkan Surat Edaran wali kota siang ini," kata Bobby usai rapat paripurna di DPRD Kota Medan, Rabu (10/11).
Namun, menantu Presiden Joko Widodo itu mengatakan ada perbedaan pada PPKM level 2 yang diperpanjang hingga 22 November 2021 itu, yakni diperbolehkannya anak usia 12 tahun untuk masuk bioskop.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha OFI, Bagaimana dengan Dompet Digital OVO?
"Ada perbedaan sedikit dari sisi masuk ke dalam bioskop. Sekarang sudah boleh anak 12 tahun ke atas, tetapi harus di dampingi oleh orang tua dan tetap harus prokes," sebut Bobby.
PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 9 November hingga 22 November 2023. Kota Medan sendiri masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM level 2. (mcr22/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Kencan Singkat dengan Mitsubishi Xpander 2021
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikhtiar Memberantas Pungli, Bobby Nasution Menyiapkan Layanan Pengaduan Digital
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni