Bobi Habisi Nyawa Kekasihnya, Rencana Menikah Tinggal Kenangan

Selasa, 26 Juli 2022 – 21:10 WIB
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika. Foto : Cuci/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan Bobi Harmoko, 27, terhadap kakak perempuan dan kekasihnya.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengungkapkan pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku kesal terhadap kedua korban. 

BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Keluarga Jaga Kuburan Brigadir J Siang dan Malam, Oh Ternyata

Peristiwa itu bermula ketika tersangka memergoki kakak perempuannya, Hendri Rangkuti Lia Sari (35) dan Meilani (22), calon istrinya sedang bermesraan di rumah Komplek Dream Land 2 Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Minggu, (24/7/2022) siang. 

"Namun, pengakuan itu masih kami dalami," ungkapnya, Selasa (26/7/2022). 

BACA JUGA: Cerita Kekasih & Ibunda Brigadir J, Soal Curhat Ada Masalah hingga Pernikahan Dibiayai Ferdy Sambo

Tersangka mengaku sangat tersulut emosinya melihat peristiwa itu. Namun, emosi tersebut masih bisa dia redam.

Kemudian, kedua korban meninggalkan tersangka begitu saja di rumah seorang diri. 

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Pria Tanpa Masker Ini Lagi Dicari Polisi, Waspada

Kedua perempuan tersebut baru pulang saat malam hari. 

"Tersangka lalu bertanya dari mana saja, terus dijawab oleh kakak perempuannya, 'bukan urusan kamu'. Di situ dia makin emosi lalu memukul kepala kakaknya dengan benda yang terbuat dari besi," katanya.

Melihat kejadian itu, Meilani calon istri tersangka mencoba melerai.

Melihat calon istri ikut campur, tersangka tanpa pikir panjang juga mengarahkan hantaman keras ke arah Meilani. 

"Padahal rencananya mereka ini akan menikah, itu dari keterangan tersangka," jelasnya. 

Akibat pukulan tersebut, kedua korban tak tertolong nyawanya karena mengalami luka serius di bagian kepala. 

Kakak perempuan tersangka mengalami 3 luka pukulan, sedangkan sang calon istri mengalami 8 pukulan. 

"Setelah membunuh, tersangka sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan minum racun serangga, tetapi gagal," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Keluarga Jaga Kuburan Brigadir J Siang dan Malam, Oh Ternyata

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler