jpnn.com - KOTA - Seorang pria berinisial, Ar, 34, warga Jalan Kualu Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, Selasa (5/5) pagi. Pasalnya tersangka penipuan dengan modus ATM tersangkut berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, penangkapan Ar ini berawal ditangkapnya pertama rekan pelaku berinisial Ax (18). Dimana dari hasil pemeriksaan Ax, ia beraksi melakukan penipuan dengan modus ATM tersangkut bersama Ar.
BACA JUGA: Empat Tahanan Kabur yang Tertangkap Lagi Dikenakan Pasal Berlapis
Modusnya adalah para pelaku memasukkan batang korek api kedalam mesin ATM, setelah kartu korban tersangkut. Pelaku akan mengarahkan korban untuk menghubungi nomer call center palsu.
Dihadapan awak media, tersangka Ar mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di berbagai kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Tersangka Ar mengaku belajar dari seorang rekannya berinisial Ti yang kini sebagai daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Peluru Polisi Tembus Paha Mengenai Kemaluan Tahanan Kabur Ini
"Sudah sekitar 20 kali, kami beraksi biasanya bertiga. Untuk hasilnya nantinya akan dibagi rata. Satu tersangka terpaksa kakinya kami tembak karena mencoba melarikan diri," tuturnya.
Kapolsek Tampan Kompol Suparman mengatakan terungkapnya sindikat pencurian dengan modus ATM tersangkut ini, berawal saat korban Sri Wanti (21) warga Jalan Budi Daya Kecamatan Tampan, Minggu (3/5) melapor bahwa uang didalam ATM nya raib. Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Menyesal Tapi Puas
"Saat ATM tersangkut tiba-tiba tersangka Ax datang pura-pura menanyakan kenapa lama berada didalam lalu mengarahkan menghubungi call center yang tertempel di mesin ATM. Tapi semua itu merupakan sudah diatur pelaku termasuk nomor call centernya," kata Suparman.
"Korban baru sadar setelah sehari sesudah kejadian, dan mengalami kerugian hingga Rp 2 juta. Salah satu pelaku dikenali oleh korban dan bersama korban berhasil diamankan Ax, barulah kami lakukan pengembangan," ujarnya.
Penyidik Polsek Tampan mengenakan tersangka dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun. "Mereka ini bisa dikatakan sindikat penipuan ATM," tutupnya. (sol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek 80 Tahun yang Dirampok Itu, Dibunuh dengan Melakban Mulut dan Hidung
Redaktur : Tim Redaksi