jpnn.com, BATANG - Polisi mengungkap kasus pembobolan tiga minimarket di tiga lokasi di Batang, Jawa Tengah.
Dari kasus itu Polres Batang menangkap tiga tersangka.
BACA JUGA: Punya 6 Anak, 9 Cucu, Kakek SY Tak Bisa Menahan Nafsu Berahi
Tiga tersangka tersebut bernama Rofiudin Ardhiansyah (26), Adi Setiawan (31), dan Prasetyo Adinugroho (23), semuanya warga Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Tersangka lainnya berinisial JK (46) kini masih dalam pengejaran polisi.
BACA JUGA: Kejar Debt Collector Pembentak Polisi, 3 Polda Dikerahkan
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian spesialis toko modern sedang berkumpul di sebuah tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gringsing.
"Polisi yang menerima informasi itu, lantas melakukan penyelidikan dan menangkap di lokasi persembunyian di Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, pada tanggal 25 Februari 2023, satu tersangka di antaranya masih buron," katanya pada konferensi pers, Rabu.
BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
AKBP Saufi Salamun menjelaskan bahwa empat pelaku tersebut merupakan spesialis pembobol pasar modern. Mereka melakukan pencurian di Alfamart Tersono, Indomaret Subah, dan Alfamart di SPBU Sidomulyo Limpung.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, selain membobol di tiga toko modern itu, mereka juga melakukan aksi serupa di pasar modern, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
"Saat ini kami melakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan terkait dengan kasus itu," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar.
Sasaran kejahatan mereka, kata dia, mencari toko modern yang sudah tutup dan situasinya sepi serta tidak ada penjaganya.
"Pada saat sepi, para pelaku masuk ke toko modern dengan cara memanjat, kemudian menjebol bag (antarian atap bangunan toko itu," katanya.
Dalam kasus pencurian itu, pihak Alfamart Terseno mengalami kerugian materi sekitar Rp 31 juta, Indomart Subah Rp 52,1 juta, dan Alfamart Limpung Rp 17,6 juta.
Para pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti