jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menyelesaikan proses pemberkasan kasus pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp 22 miliar yang dilakukan eks Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, AT yang merupakan tersangka dalam perkara bakal dilimpahkan ke Kejaksaan pekan ini.
BACA JUGA: Maybank Raup Laba Bersih Rp 1,5 Triliun
"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap II direncanakan minggu ke-3 Januari 2021," ujar Helmy kepada wartawan, Selasa (19/1).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, berkas perkara kasus itu telah dinyatakan rampung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Desember tahun lalu. Dengan begitu, perkara ini segera masuk ke tahap persidangan.
BACA JUGA: Maybank Indonesia Dorong Difabel Berwirausaha
Lanjut Helmy mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan pengejaran aset milik tersangka yang diduga berkaitan dengan kejahatannya itu. Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait nilai aset yang sudah disita penyidik sejauh ini.
"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 18 Desember 2020, mungkin karena libur akhir tahun, baru diterima suratnya tanggal 4 Januari 2021," kata Helmy.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Curiga Ayah Winda Earl Terlibat
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan