Bobon Dipasung dalam Kotak Kayu Selama 19 Tahun

Kamis, 25 Juli 2019 – 09:29 WIB
Penderita gangguan jiwa dipasung. Foto: Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Tiga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Cianjur, Jawa Barat, mendapat perhatian dari Istana Komunitas Sehat Jiwa (KSJ) bersama tim Kementerian Sosial RI dan Dinas Sosial Cianjur.

Salah satu ODGJ asal Desa Margasari, bahkan dikurung oleh keluarganya selama 19 tahun di sebuah pasungan kotak kayu berukuran 2 x 2 layaknya kandang kambing.

BACA JUGA: Mas Teguh yang Ganteng Ini Bilang: Otakku Bolong

Proses penyelamatan ODGJ itu juga melibatkan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Pala Marta Sukabumi dibantu anggota Polsek Naringgul dan petugas keswa Puskesmas setempat.

BACA JUGA: Mahasiswa Pura-Pura Sakit Jiwa Agar Dapat Obat Psikotropika

BACA JUGA: Innalillahi..Iwan Gunawan Meninggal Setelah Disuntik Obat Penenang

Ketiga ODGJ tersebut adalah Bobon (38) dan Entin (35), keduanya warga desa margasari. Juga Anah (31), ODGJ asal Desa Wangunjaya terpaksa ditempatkan di rumah kosong oleh warga Kampung Cicadas bersama bayinya yang berusia 15 bulan.

“Bobon dan Entin kondisinya dalam keadaan dipasung. Bobon ini dikurung selama 19 tahun. Kalau Anah tidak dipasung, namun dia tinggal di rumah kosong bersama anaknya yang masih kecil umur 15 bulan. Mereka akan mendapat perawatan dan pengobatan,” kata Ketua Istana KSJ Nurhamid K.

BACA JUGA: Gadis Pemakan Jari Ini Berhalusinasi, Dengar Bisikan

Sementara, salah satu tim dari BRSPDM Pala Marta Sukabumi Heri Kusuma Wardana menambahkan, ketiganya akan ditangani untuk diupayakan kesembuhan kejiwaannya di panti Istana KSJ.

BACA JUGA: 5 Penderita Gangguan Jiwa di Mustika Jaya Dapat Hak Pilih

Heri menjelaskan, pembiayaan penangan ODGJ itu didapat dari kerja sama lintas sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.

“Namun untuk tindak lanjut, yaitu pasca-kebutuhan dasar yang sudah terpenuhi oleh pemerintah daerah maka akan dipenuhi oleh pemerintah pusat melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Kemensos dengan cara rehabilitasi sosial lanjutan,” terangnya. (jay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kota Bekasi Diminta Lakukan Sosialisasi Kepada Pasien Gangguan Jiwa yang Masuk DPT


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler